Suara.com - Shalat merupakan kewajiban seluruh umat Muslim yang tak boleh ditinggalkan, apapun kondisi yang tengah dialami oleh orang tersebut. Termasuk, saat kita tengah berada di dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.
Meski begitu, Allah SWT selalu memudahkan umatnya dalam beribadah. Maka, dikenal lah shalat jamak dan qashar yang bisa dilakukan, saat seseorang tengah berhalangan shlat di waktunya, salah satunya adalah karena perjalanan jauh.
"Dasar hukum shalat Jama' Qashar adalah surah An-Nisa ayat 101. Shalat jamak adalah shalat yang dikumpulkan. Artinya dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu, misalnya shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dzuhur atau waktu ashar. Dan shalat jamak ini dibolehkan karena dalam perjalanan atau musafir dan boleh juga dilaksanakan jika dalam keadaan sakit." Jelas Drs. H. Samsudin seperti dikutip situs resmi Kemenag.
Lantas, kapan kita boleh mulai melakukan shalat jamak qashar?Menjawab hal tersebut, Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV, mengungkap, jika seseorang boleh shalat jamak qashar saat akan bepergian dengan jarak mencapai 84 kilometer.
Baca Juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Jasa ART Infal
"Menjamak itu mengumpulkan dua shalat, dzuhur sama ashar, magrib sm isya. Qasar itu shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Anda tinggal di Cirebon mau ke Semarang, karena tujuan Anda itu lebih dari 84 kilometer maka Anda nanti diperjalanan disebut sebagai musafir, yg boleh menjamak dan mengqasar," pungkasnya seperti Suara.com kutip Sabtu (15/4/2023).
"Contoh, pergi ke Semarang dari Cirebon jam 10. Jam 1 siang masuk waktu dzuhur di brebes. Anda boleh langsung mengqada dan mengqasar, tarik waktu asharnya ke dzuhur, dua rakaat dua rakaat, selesai. Solatnya dikit, pahalanya banyak," ucap dia.
Shalat jamak qashar, lanjut Buya Yahya sudah bisa dilakukan mulai Anda keluar dari batas tapal kampung Anda. Di sanalah, saat Anda bertemu musholla, shalat jamak dan qashar boleh dilakukan.
"Batasan kampung itu bagaimana? Para ulama berpendapat jika di situ sudah ada 1 hakin, 1 pasar 1 polisi itu sudah memenuhi syarat. Kalau di Indonesia itu berarti seperti kecamatan," tambah dia.
Apakah Masih Terus Shalat Jamak dan Qashar Saat Sudah Sampai di Tujuan?
Baca Juga: Bolehkah Muslim Berobat di Pengobatan Alternatif Dayak? Ini Kata Buya Yahya
Menjawab hal ini, Buya Yahya menyoroti waktu tinggal Anda di kampung halaman. Jika Anda tak lebih dari 4 hari utuh di kampung halaman, maka shalat jamak qasar masih boleh dilalukan hingga Anda pulang lagi ke rumah Anda.
Namun, jika sudah diniatkan akan berada di kampung di halaman lebih dari empat hari utuh, maka begitu sesampainya di kampung halaman, Anda tak lagi boleh shalat jamak dan qashar.
"Anda mau ke cirebon, niat, buya saya mau tinggal di cirebon 10 hari atau satu minggu, berarti lebih dari empat hari, maka mulai anda menginjakkan kaki di cirebon, Anda sudah mukim. Di saat itu Anda tidak boleh menjamak dan mengqhasar lagi. Karena anda niatnya lebih dari 4 hari," pungkasnya.
"Tapi kalau Anda, buya saya mau mampir ke Cirebon 3 hari, kemudian saya pergi Semarang 3 hari, kemudian Surabaya 3 hari, kemudian ke Jepang 3 hari, kemudian ke Sumatera 3 hari , sampai mati, jamak qasar semuanya," tekan dia.
Lanyas, bagaimana menghitung empat hari yang dimaksud? Buya Yahya mengatakan, itu merpaakan empat hari yang ututh, di mana waktu kedatangan dan waktu pulang tak dihitung.
"Empat hari tuh kayak apa sih? Empat hari utuh. Hari masuk dan keluarnya nggak dihitung. Orang muslim menghitung hari, jamnya adalah jam magrib," tutup dia.