Suara.com - Membayar zakat saat bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari.
Berikut artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim".
Dikutip dari NU Online, penjelasan dari hadist tersebut diartikan bahwa zakat wajin bagi muslim yang masih menjadi budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Sehingga disimpulkan bahwa batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah ialah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi.
Tetapi, para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya.
Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya. Sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut.
Apabila orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta tersebut dikeluarkan bukan atas nama zakat fitrah, tapi atas nama sedekah.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang, yang Mana Dicontohkan Rasul?