Suara.com - Pada bulan Ramadhan, hal yang diwajibkan yaitu tidak hanya puasa, tetapi juga membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah biasa dilakukan pada akhir Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah sendiri diwajibkan kepada setiap Muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin. Pembayaran zakat fitrah juga tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Hukum terkait ketentuan zakat fitrah juga sudah dijelaskan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: 5 Aturan Waktu Bayar Zakat Fitrah, Dari Wajib Sampai Haram
Namun, bagaimana jika ada orang-orang yang tidak ingin membayar zakat fitrah? Apakah ada hukuman bagi mereka yang tidak ingin membayarkan zakat fitrah?
Mengutip NU Online, orang yang tidak membayar zakat fitrah dikatakan akan mendapat siksa yang pedih dari Allah SWT. Hal ini juga telah disampaikan dalam firman Allah SWT surat At-Taubah ayat 34.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Tidak hanya itu, mereka yang tidak ingin membayar zakat fitrah juga disebutkan akan mendapat hukuman di neraka. Dalam hadis Al-Ahnaf ibn Qais radliyallahu ‘anh berkata:
“Saya pernah berada di antara kaum Quraisy. Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa punggung mereka akan disulut hingga keluar dari lambungnya, dan tengkuk mereka dicos hingga keluar dari keningnya’.” (HR. Bukhari).
Sementara itu, dalam riwayat lainnya Abu Dzar radliyallahu ‘anh mengatakan, mereka yang tidak membayar zakat akan disiksa dengan batu-batu panas dari neraka lalu diletakkan di punggungnya.
“Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa batu-batu yang dipanaskan di neraka Jahannam akan diletakan di puting mereka hingga keluar dari pundaknya, dan diletakan di pundaknya hingga keluar dari puting kedua dadanya, hingga membuat tubuhnya bergetar tidak karuan.” (HR. Bukhari).
Bahkan, Rasulullah SAW menjelaskan, mereka yang memiliki ternak dan tidak membayar zakat, di hari kiamat akan menerima amukan dari hewan-hewan tersebut.
“Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan postur yang sangat besar dan sangat gemuk yang mengamuki pemiliknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-nginjaknya dengan kaki mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali lagi padanya hingga pemutusan (hisab) selesai di antara manusia).” (HR. Muslim).
Oleh sebab itu, pembayaran zakat fitrah adalah wajib. Dengan tidak membayarnya, berarti sudah membangkang perintah Allah SWT dan juga berdusta pada anjuran Rasulullah SAW.