- Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
- Waktu wajib, yakni pada akhir Ramadhan dan awal Syawal bagi orang yang mengalami hidup sebagian saat Ramadhan dan Syawal meski sejenak.
- Waktu makruh, setelah melaksanakan salat idul fitri atau tanggal 1 Syawal berakhir yaitu pada waktu magrib di hari raya.
Shilvia Restu Dwicahyani