Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitra bagi yang mampu. Hal yang jarang diketahui, terdapat tiga waktu dalam pembayaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim.
Dari ketiga waktu tersebut, Buya Yahya justru menganjurkannya sebelum salat idul fitri.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan umat muslim mulai dari bayi bahkan lansia yang masih hidup. Dengan syarat mampu dan merdeka dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Kewajiban ini bertujuan untuk membersihkan perbuatan dan perilaku buruk selama di bulan suci Ramadhan serta saling berbagi terhadap mereka yang berhak menerima zakat tersebut.
Melansir dari laman NU Online pada Rabu (12/4/2023), kewajiban membayar zakat fitrah ini sesuai dengan hadist Rasulullah Saw yang menjadi dasar ketentuan zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah Saw membayar zakat fitrah sebelum ia berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat idul fitri. Serta mewajibkan zakat fitrah bagi seluruh umat muslim sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.
Berangkat dari hal tersebut, Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 2018 lalu pun menganjurkan waktu yang baik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat ied.
“Dianjurkan bahwa zakat itu di keluaran Sunnah menjelang kita melakukan salat (idul fitri). Agar zakat fitrah itu bisa mengenyangkan mereka (golongan penerima zakat yang tidak mampu) di hari itu. Sehingga di hari tersebut, mereka berhari raya dengan yang lainnya tidak bingung mencari nafkah,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: 3 Penjahat Zakat Fitrah Patut Diwaspadai, Buya Yahya: Jangan Tamak dengan Duit Zakat
Melihat waktu membayar zakat fitrah sebelum salat idul fitri adalah Sunnah, umat muslim bisa membayarkan zakatnya di waktu lain sebagaimana pandangan mazhab Imam Syafii yaitu:
- Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
- Waktu wajib, yakni pada akhir Ramadhan dan awal Syawal bagi orang yang mengalami hidup sebagian saat Ramadhan dan Syawal meski sejenak.
- Waktu makruh, setelah melaksanakan salat idul fitri atau tanggal 1 Syawal berakhir yaitu pada waktu magrib di hari raya.
Shilvia Restu Dwicahyani