Suara.com - Kewajiban seorang muslim selain melaksanakan salat dan puasa, adalah membayar zakat sebagaimana rukun islam yang ketiga, bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103 yang menyerukan pentingnya berzakat dan betapa dahsyatnya manfaat zakat bagi banyak orang.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Menunaikan zakat juga dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang sudah Allah Swt berikan. Baik pemberi zakat mau pun penerima zakat.
Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Audio Dakwah, diunggah pada April 2019 lalu menegaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya delapan golongan sebagaimana yang sudah diperintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Tidak boleh kurang juga dilebihkan dan para ulama pun menyepakati hal tersebut dan tidak sembarang bisa menerimanya. Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan perlu diperhatikan secara seksama mengenai tafsirnya agar pemberian zakat bisa tepat sasaran.
“Saya sudah katakan kalau ada di dalam Al Quran kalimat yang dibuka dengan innamaa, maka hukumnya huruf pembatas (sifatnya terbatas) hanya pada kalangan itu saja (yang disebutkan) tidak keluar dari kalangan yang dibincangkan,” ujar ustaz Adi Hidayat, dikutip pada (12/4/2023).
Berangkat dari surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan-golongan yang berkah menerima zakat seperti dilansir dari laman Baznas yang ustaz Adi Hidayat kemudian memperjelasnya menjadi lebih rinci seperti berikut ini.
1. Fakir
Baca Juga: 3 Penjahat Zakat Fitrah Patut Diwaspadai, Buya Yahya: Jangan Tamak dengan Duit Zakat
Orang yang termasuk fakir adalah mereka yang tak memiliki bahkan sulit mencukupi kebutuhan pokok hariannya.
2. Miskin
Hampir serupa dengan golongan fakir, bedanya orang miskin memiliki sedikit hartanya namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil merupakan orang yang mengurus segala hal mengenai zakat. Tetapi perlu digarisbawahi seperti yang disampaikan ustaz Adi Hidayat, amil yang dimaksudkan disini adalah orang yang memang fokus bekerja sebagai panitia zakat sebagai pekerjaan utamanya.
Alias orang yang tidak memiliki pekerjaan lain sehingga ia berhak untuk menerima zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang masuk dan meyakini Islam, dan Allah sebutkan bahwa ia termasuk golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk budak atau hamba sahaya (orang yang teraniaya atau terjajah).
6. Gharimin
Gharimin yang Allah maksudkan berdasarkan penuturan ustaz Adi Hidayat adalah orang-orang yang memiliki hutang karena kepentingan fii sabililah (di jalan Allah) misal untuk membangun masjid.
Awalnya ia mampu lalu bangkrut sehingga ia tidak bisa meneruskan pembangunan dan harus berhutang demi menuntaskan kepentingannya serta mencukupi kebutuhannya, maka ia berhak sebagai penerima zakat.
7. Fi Sabilillah
Penerima zakat selanjutnya yang Allah sebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 adalah orang yang berjalan dan berjuang di jalan Allah seperti kegiatan dakwah dan jihad.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan golongan orang penerima zakat yang dikarenakan ia adalah musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Swt.
Shilvia Restu Dwicahyani