Makanan dan Minuman Bisa Mudah Rusak Gegara Pelarangan Angkutan Barang Selama Lebaran

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 16:10 WIB
Makanan dan Minuman Bisa Mudah Rusak Gegara Pelarangan Angkutan Barang Selama Lebaran
Ilustrasi paket belanja online / kurir (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan perlintasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah selama musim lebaran bisa berdampak pada sektor makanan dan minuman. Pelarangan itu dikhawatirkan membuat sejumlah makanan dan minuman muda rusak. 

Oleh sebab itu, gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri konsumsi tertentu selama arus mudik dan balik lebaran 2023.

Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman mengungkapkan bahwa aturan tersebut berpotensi berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan (AMDK).

Dia mencontohkan sektor makanan yang terdampak dari kebijakan tersebut semisal roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak. Dia mengatakan, industri makanan tersebut tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.

Baca Juga: Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2023? Ini Prediksi dari Kemenhub, Korlantas dan Jasa Marga

"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di 3 sumbu roda," kata Adhi Lukman dalam keterangannya baru-baru ini. 

Kebijakan pembatasan perlintasan truk sumbu roda tersebut diyakini akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Apalagi AMDK yang disebut-sebut hanya mampu menimbun produksi selama dua hari.

Ilustrasi paket (unsplash.com/ @rosebox)
Ilustrasi paket (unsplash.com/ @rosebox)

Dia mengatakan, diperlukan tempat penyimpanan yang besar bagi industri olahan khusus tersebut dan AMDK apabila perlintasan distribusi pasokan barang terpaksa dibatasi. Dia melanjutkan, minimnya gudang penyimpan barang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.

Pembatasan produksi ditambah aturan angkutan logistik selama masa lebaran dikhawatirkan bakal memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023. Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga: Bisa Ditiru, Cara Donita Bersihkan Lantai Licin Usai Bikin Kue Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI