Suara.com - Saudara sepersusuan merupakan salah satu istilah yang ada dalam agama Islam. Saat ada bayi yang menyusu ke orang yang bukan ibu kandung, maka wanita itu akan menjadi ibu susu.
Selain itu, keturunan sang ibu dan generasi sebelumnya seperti ayah dan kakek akan menjadi mahram bagi sang bayi. Hal ini kemudian membuat bayi tersebut tak bisa menikahi anak dari ibu susu setelah dewasa nantinya.
Seseorang kemudian bertanya soal bagaimana jika suami meminum susu dari dada istri kepada Syeikh Assim Al Hakeem. Akun TikTok ayo_shalat lantas berbagi video saat cendekiawan Islam terkemuka ini memberi jawaban.
"Jika seorang pria yang sudah menikah menyusu di dada istrinya setelah kehamilan dan meminum susu dari situ, apakah itu membatalkan pernikahan?" tanya seseorang kepada Syeikh Assim Al Hakeem.
Baca Juga: Dokter Ungkap Alasan Mengapa Anak Usia Lebih dari Dua Tahun Masih Menyusu ASI
Pria 60 tahun itu kemudian mengatakan bahwa pria yang meminum ASI dari istrinya agak konyol dan aneh. Pasalnya, orang dewasa seharusnya sudah tak lagi menyusu.
"Biarpun begitu, apakah larangan (menikah dengan sepersusuan) tersebut masih berlaku? Dan apakah dia dianggap seorang anak dari istrinya setelah menghisap? Jawabannya adalah tidak," jelas Syeikhs Assim Al Hakeem.
Ia kemudian menjelaskan jawaban tersebut berdasarkan kondisi larangannya. Ada dua kondisi yang membuat wanita menjadi seorang ibu susu.
Kondisi pertama adalah saat sang anak berusia di bawah 2 tahun. Jika orang yang menyusu sudah berusia di atas 2 tahun, dia tak akan menjadi anak sepersusuan dari wanita itu.
Kondisi kedua adalah penghisapan yang dilakukan harus 5 kali santapan penuh. "Bukan cuma satu atau dua santapan. Namun 5 santapan penuh yang anaknya melepaskan payudara secara rela karena dia merasa cukup," kata Syeikh Assim Al Hakeem.
Jika tak memenuhi 2 kondisi tersebut, hukum persusuan tak bisa diterapkan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suami yang meminum ASI langsung dari dada istri tak membuatnya menjadi anak sepersusuan dan membatalkan pernikahan.