Mario Dandy Diduga Pedofilia Karena Lakukan Kekerasan Seksual ke AG yang Masih Usia Anak, Apa Saja Cirinya?

Selasa, 11 April 2023 | 12:16 WIB
Mario Dandy Diduga Pedofilia Karena Lakukan Kekerasan Seksual ke AG yang Masih Usia Anak, Apa Saja Cirinya?
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Geger hakim sebut Mario Dandy bersetubuh dengan AG yang masih masuk kategori anak. Hasilnya muncul dugaan anak Rafael Alun Trisambodo itu adalah pedofilia, memang apa saja cirinya?

Saat membaca putusan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara mengungkap alasan di balik penganiayaan keji Mario Dandy, karena AG mengaku diperkosa oleh DO sebagai korban anak.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,"

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," kata Sri Wahyuni di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: AG Telah Dijatuhi Vonis, Melissa Angraini: Respon David Ozora Sifatnya Masih Satu Arah

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Rakha)
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Rakha)

Sementara itu meski melakukan hubungan intim saat masih berpacaran, namun AG masih masuk kategori anak yakni 15 tahun, sedangkan Mario Dandy berusia 20 tahun dan masuk kategori dewasa. Sehingga perbuatan Mario Dandy pada AG diduga jadi kekerasan seksual.

Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, melakukan hubungan seks dengan anak bisa termasuk dalam kekerasan seksual yang juga bisa dinyatakan sebagai tindak pidana.

Ini dikarenakan pada korban yang masih anak-anak, disebut tidak memiliki konsep persetujuan murni untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak bisa dinyatakan sebagai tindak pidana.

Sementara itu mengutip Hello Sehat, pedofilia adalah gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil. Seseorang bisa dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun.

Pedofilia juga lebih dikenal dengan aksi pelecehan anak, tapi istilah ini keliru karena pedofilia adalah penyakit. Apalagi tidak semua pedofil melakukan pelecehan pada anak, dan tidak semua orang yang melakukan kekerasan seksual pada anak-anak merupakan pedofil.

Baca Juga: Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Warganet: Bocil Bukan Sembarang Bocil

Berikut ini ciri-ciri pedofilia yang perlu diwaspadai:

1. Dideteksi Diri Sendiri

Umumnya seorang pedofil akan merasakan keanehan dalam dirinya saat masa puber, yaitu saat orientasi seksualnya tidak fokus pada orang dewasa, tapi pada anak-anak.

2. Menganggap Anak Masih Polos

Lantaran alami diskriminasi sosial, pedofil sulit berkomunikasi hasilnya tertarik pada anak yang masih polos, dan tidak akan menghakimi seperti orang dewasa.

3. Tanda Pedofilia Paling Umum

Ada beberapa pedofilia yang mau terbuka dengan penyakitnya demi ilmu pengetahuan. Beberapa gejala yang paling sering dialami seperti perasaan inferior, terisolasi, dan depresi. Bahkan mereka takut orientasi seksual mereka diketahui, jadi mereka mengisolasi diri dari orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI