AG Ditahan Di LPKA Usai Vonis 3,5 Tahun, Bakal Dipindah ke Penjara Saat Usia 18 Tahun?

Selasa, 11 April 2023 | 09:00 WIB
AG Ditahan Di LPKA Usai Vonis 3,5 Tahun, Bakal Dipindah ke Penjara Saat Usia 18 Tahun?
Agnes Gracia Haryanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Agnes dikawal dan wajahnya ditutupi dengan hoodie. Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes divonis 3,5 tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

(5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Sementara itu, jika hukuman pidana anak belum selesai tapi usianya sudah 18 tahun, ia akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Sementara jika sampai 21 tahun juga belum selesai masa tahanan, ia akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.

Hal ini sesuai yang tercantum dalam dalam Pasal 86 UU SPPA yang berbunyi:

(1) Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.

(2) Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.

(3) Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Baca Juga: Keluarga David Habiskan Rp 1,2 Miliar untuk Biaya Pengobatan, Tak Ada Bantuan dari Keluarga Mario Dandy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI