Suara.com - Setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG ditahan di LPKA sebab usianya yang masih 15 tahun.
Vonis AG ini diungkapkan langsung oleh hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni.
AG divonis sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas pelanggaran Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Oleh sebab itu, ia resmi divonis 3,6 tahun hukuman penjara di LPKA.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Terkait hukuman di LPKA sendiri memang diperuntukkan bagi anak-anak yang melanggar aturan hukum. Mengutip Hukum Online, anak yang dipenjara di LPKA hanya pada mereka yang perbuatannya telah membahayakan masyarakat.
Hukuman yang diberikan juga hingga usia anak mencapai 18 tahun. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan maksimum setengah dari ancaman pidana orang dewasa. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 81 UU SPPA yang berbunyi:
(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.
(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Baca Juga: AG Terima Vonis, Terungkap Ketiga Pelaku Tak Bantu Biayai Pengobatan David Ozora
(3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
(5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sementara itu, jika hukuman pidana anak belum selesai tapi usianya sudah 18 tahun, ia akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Sementara jika sampai 21 tahun juga belum selesai masa tahanan, ia akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.
Hal ini sesuai yang tercantum dalam dalam Pasal 86 UU SPPA yang berbunyi:
(1) Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.
(2) Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.
(3) Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.