AG Ditahan Di LPKA Usai Vonis 3,5 Tahun, Bakal Dipindah ke Penjara Saat Usia 18 Tahun?

Selasa, 11 April 2023 | 09:00 WIB
AG Ditahan Di LPKA Usai Vonis 3,5 Tahun, Bakal Dipindah ke Penjara Saat Usia 18 Tahun?
Agnes Gracia Haryanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Agnes dikawal dan wajahnya ditutupi dengan hoodie. Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes divonis 3,5 tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG ditahan di LPKA sebab usianya yang masih 15 tahun.

Vonis AG ini diungkapkan langsung oleh hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

AG divonis sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas pelanggaran Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Oleh sebab itu, ia resmi divonis 3,6 tahun hukuman penjara di LPKA.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Terkait hukuman di LPKA sendiri memang diperuntukkan bagi anak-anak yang melanggar aturan hukum. Mengutip Hukum Online, anak yang dipenjara di LPKA hanya pada mereka yang perbuatannya telah membahayakan masyarakat.

Hukuman yang diberikan juga hingga usia anak mencapai 18 tahun. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan maksimum setengah dari ancaman pidana orang dewasa. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 81 UU SPPA yang berbunyi:

(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.

(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Baca Juga: Keluarga David Habiskan Rp 1,2 Miliar untuk Biaya Pengobatan, Tak Ada Bantuan dari Keluarga Mario Dandy

(3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI