Dapat THR Mending Buat Dibagi-bagi Atau Bayar Utang? Buya Yahya Kasih Jawaban Bijak

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 08:15 WIB
Dapat THR Mending Buat Dibagi-bagi Atau Bayar Utang? Buya Yahya Kasih Jawaban Bijak
Tanggapan Buya Yahya tentang batik moderasi beragama Kemenag (YouTube Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri selain identik sebagai momen untuk saling bermaaf-maafan antar sesama, juga khas dengan bagi-bagi THR alias tunjangan hari raya. Tetapi, jika masih memiliki utang, bagaimana?

Buya Yahya membagikan pendapatnya melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 9 April 2023. Buya Yahya menyebut berbagi THR dan mengesampingkan tunggakan utangnya merupakan sebuah nafsu. Pasalnya harus diutamakan untuk membayar utang terlebih dahulu.

“Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya pingin disanjung saja,”ujar Buya Yahya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Buya meminta untuk tidak memaksakan hidup demi disanjung dengan cara berutang. Ia juga menambahkan bahwa lebih utama untuk membayarkan utang ketimbang bersedekah karena bisa terjerumus pada maksiat.

Baca Juga: Setan Dibelenggu Selama Bulan Ramadhan, Kenapa Perbuatan Maksiat Masih Merajalela? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Jika ada utang sudah jatuh tempo maka bayar utang telebih dulu. Jangan dulu memikirkan sedekah, kalau mikir sedekah justru jadi maksiat (disanjung orang),” tegasnya.

Kendati begitu, Buya juga menuturkan diperbolehkan bersedekah saat masih memiliki utang apabila utang tersebut belum jatuh tempo dan sudah memiliki gambaran bahwa sudah bisa mendapatkan darimana akan membayarnya.

Serta lebih baik untuk meminta izin terlebih dulu pada yang memberikan utang untuk menambahkan tempo.

“Kalau dia izinkan berarti dia telah rela kita meminjam dan berbagi ke orang lain, tanpa itu (izin) tidak. Jangan biasakan berbuat baik dengan hawa nafsu, tidak akan istiqamah, abadi dan tidak akan diterima oleh Allah swt, wallahu a’lam bisshawaf,” pungkasnya.

Tunjangan Hari Raya alias THR ternyata lahir dari era Orde Lama tepatnya ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951, yang bermula untuk menyejahterakan Pamong Pradja (saat ini adalah PNS). Sekaligus sebagai upaya strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman.

Baca Juga: Bukan Lagi Sama Saudara Sepupu, Tapi Menikahi Saudara Tiri Apakah Boleh Hukumnya Buya Yahya?

Namun hal tersebut pun sempat menuai protes kaum buruh karena pemerintah dinilai tidak memperhatikan nasib para buruh, yang memicu adanya ketimpangan sosial. Ditambah menjelang lebaran, kebutuhan pokok melonjak tajam.

Sehingga setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga saat ini akhirnya THR menjadi hak bagi seluruh buruh dan pekerja di Indonesia.

Shilvia Restu Dwicahyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI