Suara.com - Filantropi tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Indonesia, termasuk di komunitas Muslim. Tidak hanya berkontribusi besar pada berbagai masalah kesenjangan sosial dan ekonomi, filantropi Islam juga berpotensi untuk membiayai program-program lingkungan hidup hingga menjadi instrumen pembiayaan penting bagi berbagai inisiatif solusi perubahan iklim.
Dalam talkshow yang digelar di Masjid Istiqlal, sejumlah praktisi dan pakar di bidang filantropi Islam berkumpul dan berdiskusi tentang 'Pengembangan Filantropi Islam dalam Pembiayaan Solusi Perubahan Iklim'. Acara ini didukung oleh MOSAIC, sebuah kolaborasi berbagai elemen masyarakat, akademisi dan lembaga nirlaba yang berfokus pada solusi permasalahan iklim.
Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam keynote speechnya mengatakan, Umat Islam sejatinya memiliki aset yang besar dalam bentuk zakat dan wakaf.
"Pelestarian lingkungan juga sangat dekat dengan tujuan zakat dan wakaf yaitu untuk mengatasi sumber permasalahan struktural di masyarakat," kata dia berdasarkan siaran pers yang Suara.com terima Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Tarmizi menyampaikan bahwa dalam satu tahun Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia berpotensi mencapai Rp 380 Triliun, di luar jumlah wakaf berupa aset dan tanah yang tersebar di berbagai daerah.
"Sayangnya walau sangat besar, potensi dana umat ini kurang berkembang, karena masih didistribusikan dengan pendekatan yang tradisional”, tambah Tarmizi.
Dalam beberapa tahun terakhir, dana ZISWAF yang dikumpulkan dari masyarakat telah menjadi salah satu instrumen keuangan syariah yang membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Selain itu, dana ZISWAF juga menjadi salah satu kontributor penting dalam upaya penanganan berbagai bencana, dimana di tahun 2022 saja, BNPB mencatat di Indonesia telah terjadi lebih dari 3.500 bencana alam.
M. Ali Yusuf, Anggota Dewan Pengarah MOSAIC dan LPBI NU serta Ketua Humanitarian Forum Indonesia mengatakan, bencana di Indonesia didominasi bencana hidrometeorologi, seperti kekeringan, banjir, dan kebakaran hutan.
Baca Juga: Daftar Buah yang Wajib Dizakati, Ini Penjelasan Para Ulama
"Kerusakan lingkungan telah berdampak secara masif sehingga dibutuhkan upaya bersama yang serius, sistematis, dan inovatif dalam pengendalian perubahan iklim," ujar dia.
M. Ali menambahkan, MOSAIC lahir dari Kongres Umat Islam untuk Indonesia Lestari. Pada 2022, setelah melalui serangkaian penelitian dan diskusi terarah, Kongres tersebut menghasilkan tujuh poin risalah untuk mencapai Indonesia Lestari.
Salah satu poin risalah kongres adalah agar umat Islam mengambil peran terdepan dalam upaya menghadapi dampak perubahan iklim.
“33% masyarakat Indonesia sangat rentan terdampak perubahan iklim dan mayoritas dari persentase ini tentunya adalah umat Muslim sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan langkah nyata dalam ikhtiar ini”, jelasnya.
Irfan Syauqi Beik, SE, M.Sc., Ph.D, Akademisi IPB sekaligus mantan Komisioner Badan Wakaf Indonesia BWI dan Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS mengatakan, perlu ada langkah strategis untuk memanfaatkan potensi keuangan sosial islam atau islamic social finance.
Salah satu kemajuan di bidang filantropi Islam adalah kerjasama berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan green wakaf framework, sebuah bingkai kerja pengelolaan wakaf untuk program-program dalam klaster lingkungan dan perubahan iklim.
Menurut Irfan, zakat dan wakaf, termasuk program wakaf hutan tidak hanya mampu menjaga stabilitas ekonomi tapi juga memiliki potensi yang besar untuk membiayai berbagai upaya mitigasi perubahan iklim, karena ekonomi dan kemiskinan tidak bisa terlepas dari aspek lingkungan yang berkelanjutan dan keseimbangan ekologis.
"Alam dan isinya adalah pinjaman dari generasi mendatang sehingga isu lingkungan harus dikelola dengan baik untuk kehidupan anak cucu kita di masa depan,” tutup Irfan.