Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini

Senin, 10 April 2023 | 09:05 WIB
Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini
Ilustrasi sakit kepala (pexels/Andrea Piacquadio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika berpuasa, kondisi fisik seseorang bisa saja dalam keadaan tidak sehat. Hal ini membuatnya terpaksa tidak berpuasa dan harus mengqada setelah bulan Ramadhan usai.

Di sisi lain, ada juga orang yang sedang sakit, tetapi memaksakan diri untuk tetap berpuasa. Padahal, orang tersebut sudah tau kalau kondisinya itu sedang tidak baik-baik saja.  Jika hal tersebut dipaksakan, disebutkan justru puasa yang dilakukan akan mendapat dosa.

Ilustrasi sakit maag saat puasa (freepik/jcomp)
Ilustrasi sakit maag saat puasa (freepik/jcomp)

Sementara itu, di sisi lain juga ada ungkapan kalau sakit tetap harus berpuasa. Apalagi jika sakit yang dideritanya itu tidak parah. Lantas sebenarnya bagaimana hukum puasa untuk orang yang sedang sakit tersebut?

Mengutip NU Online, Allah SWT tidak akan menyulitkan hamba-Nya di luar kemampuannya. Oleh sebab itu, pada dasarnya segala perkara memiliki kemudahan, termasuk berpuasa. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185.

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Sama halnya untuk orang sakit, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa bila karena sakitnya. Justru  ketika orang tersebut berpuasa akan memberinya mudarat dan membuat puasanya menjadi tidak berkah.

Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa, Syaikh Nawawi menjelaskan secara rinci kondisi sakit dengan puasa yang dijalankan. Hal ini karena kondisi sakit dengan puasa itu hukumnya bisa makruh, wajib, bahkan haram.

1. Makruh

Mereka yang kondisinya sedang sakit lalu dikhawatirkan puasa menjadi mudarat, maka hukumnya makruh. Oleh sebab itu, orang dengan kondisi seperti ini diperbolehkan untuk berbuka agar puasanya tidak makruh.

Baca Juga: Simak Nasihat Emas Imam Al-Mawardi Agar Ibadah Ramadhan Semakin Sempurna

"Bagi orang sakit, berlaku tiga  kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka,”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI