Suara.com - Puasa Ramadan dilakukan untuk beribadah dengan menahan lapar, dahaga, amarah, serta hawa nafsu. Oleh karenanya bagi pasangan suami istri juga harus menahan hawa nafsu agar tidak melakukan aktivitas seksual.
Islam sudah mengatur dengan jelas hukum berhubungan suami istri saat Ramadan. Hukum tersebut telah disepakati ulama dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat. Kendati merupakan hukum yang sudah pasti, masih ada yang mungkin penasaran dengan kaidah hukumnya.
Seperti apakah akan membatalkan puasa, apa konsekuensi atau akibat dari berhubungan suami istri ketika puasa, atau bahkan tentang kapan waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya.
Aktivitas seksual antara pasangan suami istri bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis. Bahkan Islam memandang hubungan suami istri yang dilakukan sesuai syariat akan mendatangkan pahala.
Tak terkecuali jika dilakukan di bulan puasa Ramadan, tentunya dengan catatan dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Lantas seperti apa hukum berhubungan suami istri saat Ramadan? Berikut penjelasannya.
1. Kebolehan Berhubungan Suami Istri Saat Ramadan
Berhubungan intim antara suami istri disebut sebagai jima’ dalam Islam dan merupakan kebutuhan biologis setiap makhluk. Sehingga ketika Ramadan yang berlangsung selama sebulan penuh maka diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri.
Tapi kebolehan tersebut terikat dengan aturan atau hukum yang jelas dan tegas. Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 187 telah dengan jelas menyebut jika muslim diperbolehkan berhubungan suami istri ketika malam di bulan puasa.
Sebab Allah mengetahui jika manusia tidak dapat menahan diri dari kebutuhan tersebut. Allah Yang Maha Pengampun mengampuni umatNya dan mengizinkan mereka untuk menyempurnakan puasa pada siang harinya.
Baca Juga: Dokter Boyke Sebut Hubungan Seks Orang Indonesia Seperti Ayam, Kok Gitu?
Artinya bahwa suami istri boleh berhubungan badan di malam hari sampai menjelang waktu subuh. Dan hal itu tidak memengaruhi puasa yang akan dijalankan.
2. Larangan Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Ramadan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, malam hari menjadi waktu yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk bercumbu dengan pasangan. Lantas bagaimana jika dilakukan pada siang hari? Apakah dilarang dan membuat puasa batal?
Jawabannya adalah dilarang dan membatalkan puasa. Larangan atau ketidakbolehan berhubungan badan saat puasa di siang hari disepakati oleh semua ulama dari berbagai mazhab. Selain itu juga akan membatalkan puasa sebab berjima’ adalah salah satu hal yang menjadi sebab batalnya puasa.
Orang yang tetap melanggar ketentuan pasti ini bukan saja kehilangan puasanya tapi juga menanggung hukuman. Hukuman bagi pasangan yang berhubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadan cukup berat. Pasalnya kesalahan yang dibuat pun berat.
Siapapun yang melanggar aturan tersebut harus mengganti puasa atau mengqadha dan di luar bulan Ramadan. Tak cukup sampai disitu, suami istri yang berhubungan intim di siang hari juga harus membayar kafarat atau denda.
Kafaratnya sendiri berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Selama 60 hari tidak boleh puasanya terputus barang sehari, jika putus maka harus diulang dari awal.
Kecuali ada udzur syar'i yang membuat puasanya terputus. Jika tidak mampu maka harus memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Ketentuan denda ini adalah untuk pelanggaran 1 hari, jika pelanggaran dilakukan dua hari maka dendanya dikalikan dua.
3. Bagaimana Jika Sudah Subuh Tapi Masih dalam Keadaan Junub?
Waktu subuh adalah batas awal puasa sehingga jika masih ada yang berhubungan suami istri di waktu subuh maka puasanya tidak sah dan ia dikenakan denda atau kafarat.
Akan tetapi jika hubungan badan itu masih dilakukan saat imsak dan diselesaikan sebelum subuh maka puasanya tetap sah. Hal itu karena keduanya sudah tidak dalam hubungan intim ketika subuh tiba meskipun keduanya masih dalam keadaan junub.
Kondisi junub saat subuh tidak menjadi penyebab batalnya puasa, akan tetapi dianjurkan untuk segera mandi wajib karena harus menunaikan salat subuh. Sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA yang artinya:
"Rasulullah SAW pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa." (HR. Muslim).
Jadi hukum berhubungan suami istri saat Ramadan diperbolehkan selama dilakukan di malam hari sampai sebelum subuh atau fajar. Apabila dilakukan di siang hari maka batal puasanya dan dikenakan denda serta harus mengganti puasa di hari lain.
Kontributor : Safitri Yulikhah