Suara.com - Kucing memang hewan menggemaskan yang mudah akrab dengan manusia. Saking akrabnya, hewan mamalia itu bahkan kerap kali usil dan menganggu saat manusia sedang melakukan sesuatu.
Seperti yang dialami oleh imam salat di Masjid Abu Bakr al-Siddiq, Aljazair, Sheikh Walid Mehsas. Beredar video di media sosial yang menunjukan tingkah seekor kucing loncat ke pundak Sheikh Walid Mehsas yang sedang jadi imam salat tarawih.
Dilihat dari video yang disebarkan oleh akun Twitter media massa berbahasa Spanyol, VIVAplay, nampak kucing belang tiga itu mulanya melompat hingga sampai ke tangan Sheikh Walid yang sedang baca surat Al Quran.
Sambil meneruskan bacaannya, Sheikh Walid bahkan sempat membelai kucing tersebut dan membiarkannya sampai manjat ke pundak.
Baca Juga: Gak Bolong Shalat Tarawih! Pasha Ungu Bagikan Momen Ramadhan Bersama Keluarga
Sementara makmum di belakang Sheikh Walid terlihat tidak menyadari keberadaan kucing tersebut.
"Di jejaring sosial, momen di mana seekor kucing melompat dan berada di pelukan Sheikh Walid Mehsas, seorang Imam yang memimpin sholat malam Ramadhan di Aljazair, yang tidak peduli dengan hewan itu bahkan membelainya," tulis akun VIVAplay pada cuitannya, dikutip Kamis (6/4/2023).
Ketika sudah berdiri di pundak Sheikh Walid, kucing tersebut sempat mencium pipi imam tersebut. Juga bahkan mengeluskan badan dan kepalanya ke arah telingan Sheikh Walid.
Tak lama kemudian, kucing tersebut turun dengan cara loncat dari atas pundak Sheikh Walid. Salat tarawih pun tetap berlangsung normal.
Saat kucing menempelkan bagian tubuhnya ke pakaian manusia, kemjngkinan besar bulunya yang rontok akan tersangkut. Bila sudah begitu, apakah bulu kucing termasuk najis atau tidak?
Baca Juga: CEK FAKTA: Duka Bulan Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Meninggal Mendadak Saat Jadi Imam Salat
Dikutip dari situs NU Online, ketika bangkai dari hewan dihukumi suci, maka potongan tubuh tersebut juga suci, misalnya potongan tubuh dari ikan dan belalang. Sebaliknya, jika potongan tubuh berasal dari hewan yang bangkainya dihukumi najis, maka potongan tubuh dari hewan itu juga najis.
Namun ketentuan hukum di atas, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dari hewan tersebut.
Terdapat perincian bahwa jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan maka dihukumi suci. Seperti bulu yang rontok dari ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi.
Sedangkan jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dikonsumsi dagingnya, maka bulu tersebut dihukumi najis. Seperti bulu yang rontok pada tikus, anjing, keledai, termasuk kucing.
Oleh karena itu, para ulama tetap mengategorikan bulu yang rontok dari kucing sebagai benda yang najis. Meski begitu, najis tersebut dihukumi ma’fu atau dapat ditoleransi, dimaafkan apabila dalam jumlah sedikit.
Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan bulu kucing, misalnya dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing.