Berhubungan Intim saat Haid Hukumnya Haram dalam Islam, Kalau Cuma Foreplay Boleh atau Tidak?

Rabu, 05 April 2023 | 21:50 WIB
Berhubungan Intim saat Haid Hukumnya Haram dalam Islam, Kalau Cuma Foreplay Boleh atau Tidak?
Ilustrasi seks saat menstruasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hubungan intim yang dilakukan oleh suami istri halal dilakukan. Kendati demikian, ada batasan yang perlu diketahui sebelum melakukan hubungan intim.

Dalam Islam, berhubungan intim dengan istri yang sedang haid hukumnya adalah haram. Mengutip dari mui.or.id, Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, mengatakan para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.

Meski ada sejumlah pandangan, para ulama sepakat suami tak boleh melakukan penetrasi pada istri yang sedang haid. Menurut pendapat Ibnu Abbas RA, hubungan intim saat istri haid adalah haram apa pun bentuknya, termasuk jika hanya bersentuhan.

Sementara, pandangan lain dari kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi masih memperbolehkan bercinta selama bagian antara pusar dan lutut istri tak disentuh. Hal ini membuat bersenang-senang pada bagian tubuh istri lainnya masih diperbolehkan.

Baca Juga: Jangan Cuma Rebahan, Ini 5 Amalan Yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Saat Ramadhan

Ilustrasi berhubungan intim. (Shutterstock)
Ilustrasi berhubungan intim. (Shutterstock)

Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, disebutkan bahwa Rasulullah tetap menggauli istri saat haid, namun hanya pada bagian di atas pusar.

Imam Syafii mengungkapkan berhubungan suami istri boleh dilakukan asalkan tak ada pertemuan dua alat vital. QS Al Baqarah ayat 222 juga menjelaskan soal hal ini.

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS Al Baqarah ayat 222).

Dengan demikian, melakukan fore play di bagian atas tubuh wanita saat sedang haid masih diperbolehkan. Kendati demikian, perlu diingat bahwa penetrasi pada Miss V wanita yang tengah haid hukumnya adalah haram bagaimana pun bentuknya.

Baca Juga: Wajib Qadha atau tidak, Jika Haid Keluar Jelang Buka Puasa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI