Suara.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah dituduh melakukan penipuan atas pembayaran uang tutup mulut kepada mantan aktris porno Stormy Daniels.
Di mana, dilansir BBC News, Stormy Daniels mengklaim dia dan Donald Trump pernah berhubungan seks, dan menerima $ 130.000 (Rp1,9 M) dari mantan pengacaranya sebelum pemilihan presiden di tahun 2016 sebagai imbalan untuk tutup mulutnya tentang pertemuan itu.
Pengacara Donald Trump, Michael Cohen, kemudian dipenjara dengan berbagai tuduhan. Sejak tuduhan itu muncul pada tahun 2018, Donald Trump terus membantah pernah terlibat secara seksual dengan Stormy Daniels.
Stormy Daniels go public dengan klaim perselingkuhan
Stormy Daniels, yang nama aslinya adalah Stephanie Clifford, mengatakan dalam wawancara media bahwa dia bertemu dengan Donald Trump di sebuah turnamen golf amal pada Juli 2006.
Dia mengatakan mereka pernah berhubungan seks di kamar hotelnya di Lake Tahoe, area resor antara California dan Nevada. Seorang pengacara Trump dengan keras membantahnya saat itu.
"Dia sepertinya tidak khawatir tentang itu. Dia agak sombong," katanya menanggapi pertanyaan pewawancara yang menanyakan apakah Donald Trump menyuruhnya untuk diam tentang hubungan mereka.
Lebih parahnya, istri Trump saat itu, Melania Trump, tidak hadir di turnamen tersebut dan baru saja melahirkan.
Ancaman dan pembayaran untuk tetap diam
Baca Juga: Pantang Diremehkan, Bintang Porno Stormy Daniels Bisa Menyeret Donald Trump ke Ranah Hukum
Pada tahun 2016, beberapa hari sebelum pemilihan presiden AS, pengacara Donald Trump, Michael Cohen membayarnya dengan uang $ 130.000 sebagai "uang suap" agar dia diam tentang perselingkuhan tersebut.