Suara.com - Hari Raya Idul Fitri tinggal hitungan hari, masyarakat sudah mulai lakukan tukar uang baru untuk diberikan ke tetangga atau sanak keluarga. Lalu, apa saja penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI)?
Lebaran Idul Fitri di Indonesia jadi ajang berbagi uang THR kepada sanak keluarga, dan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dengan tujuan berbagi rezeki kepada sesama.
Perlu diketahui layanan penukaran uang baru di Bank Indonesia bisa dilakukan melalui kas keliling, yaitu layanan kas agar masyarakat semakin mudah memperoleh uang rupiah layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai.
Layanan kas keliling BI bisa diakses melalui situs bi.go.id atau aplikasi PINTAR. Berikut ini syarat dan cara penukaran uang baru untuk lebaran, mengutip situs pintar.bi.go.id, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Raffi Ahmad Siap Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan dua ketentuan. Pertama, rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Kedua, uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
"Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda," tulis situs BI.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
"NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati," papar situs BI lagi.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.