Suara.com - Puasa Ramadan dan Salat lima waktu adalah dua ibadah wajib bagi umat muslim. Lalu bagaimana hukum puasa tapi meninggalkan salat? Apakah puasanya tetap sah atau batal? Apakah ada pahala yang hilang jika menjalankan puasa tanpa salat?
Pertanyaan seputar puasa dan salat ini menjadi kebingungan di antara umat muslim. Untuk menjawabnya, mari kita menilik artikel yang dimuat dalam situs NU Online yang berjudul Hukum Puasa Tapi Tinggalkan Salat. Di sana dijelaskan bahwa terdapat dua alasan seorang muslim meninggalkan kewajiban salat yang keduanya memiliki ketentuan berbeda.
Habib Hasan bin bin Ahmad Al-Kaff di dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, terdapat dua kondisi orang yang meninggalkan salat yakni karena mengingkari kewajibannya dan karena malas.
Seseorang yang meninggalkan salat karena alasan yang pertama, maka dihukumi sebagai murtad. Namun, untuk kasus meninggalkan salat karena malas sampai waktunya habis maka masih dikatakan sebagai seorang muslim.
Baca Juga: Jangan Berani untuk Tidak Puasa, Siksaan Berat yang Mengancam, Berikut Ulasannya
Di dalam kitab tersebut juga dijelaskan dua kategori pembatalan puasa. Pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan ibadah puasa.
Kategori ini disebut muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak wajib qadha atau membayar utang puasa di luar Ramadan. Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur syar'i, maka wajib mengqadha atau mengganti puasa di hari lain di luar Ramadan.
Berdasarkan pendapat itu, orang yang tidak mengerjakan salat karena alasan mengingkari kewajiban, maka puasanya batal secara otomatis. Alasannya orang tersebut murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas atau sibuk, statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial.
Meski begitu, puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang. Dengan demikian, meninggalkan salat dapat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum.
Meninggalkan salat tidak merusak keabsahan puasa, tetapi merusak pahala puasa sehingga ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hadapan Allah. Walhasil, orang tersebut diharuskan untuk tetapkan melanjutkan ibadah puasa sebagaimana mestinya dan harus mengqadha salat yang ditinggalnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah DI Yogyakarta Tanggal 5 April 2023
Akan sangat merugi bagi umat muslim apabila puasa namun meninggalkan salat. Apalagi bulan Ramadan merupakan bulan di mana amal ibadah akan dilipatgandakan. Alih-alih meninggalkan salat, seharusnya kita menambah pahala dengan mengerjakan salat sunah, bukan sekadar salat wajib.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni