Hukum Islam tentang Tidak Ingin Menikah karena Trauma, Simak Penjelasan Buya Yahya

Rabu, 05 April 2023 | 15:17 WIB
Hukum Islam tentang Tidak Ingin Menikah karena Trauma, Simak Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi pernikahan (Pexels.com/Muhamad Faizal Awal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Islam, menikah merupakan suatu perbuatan yang dianjurkan dan menjadi ibadah, baik bagi muslim maupun muslimah. Namun, tak sedikit orang yang enggan menikah karena memiliki trauma tertentu.Lalu, bagaimana hukum Islam tentang tidak menikah karena trauma?

Bagi seorang muslim yang merasa belum sanggup untuk membangun dan membina keluarga, sebaiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An Nur ayat 33 yang artinya:

"Dan biarkan mereka yang belum mendapatkan (kesanggupan untuk) menikah, tetap melajang, sampai Allah memperkaya mereka dengan kurnia-Nya." (QS. An-Nur : 33).

Baca Juga: Viral Pengobatan Alternatif Ibu Ida Dayak, Buya Yahya Beberkan Hukum Islam Soal Berobat

Ilustrasi Ijab Kabul Bahasa Arab Lengkap dengan Tips Supaya Lancar Pengucapannya (Pixabay)
Ilustrasi ijab kabul menikah (Pixabay)

Sementara itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda:

"Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora." (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karenanya, menikah merupakan anjuran agama Islam yang sifatnya wajib untuk dilakukan bagi yang mampu. Meski demikian, masih banyak orang yang memutuskan untuk tidak menikah atau enggan untuk melakukannya, salah satu alasannya karena trauma.

Lantas, bagaimana hukum tidak menikah karena trauma dalam Islam? Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV bertajuk "Tidak Ingin Menikah Karena Trauma, Bolehkah?", Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah.

Dalam ceramahnya, seorang jamaah menanyakan mengenai hukumnya tidak menikah lagi karena alasan trauma pada pernikahan sebelumnya.

Baca Juga: Wanita Mengaku Anak Mamah Dedeh Sebut Diusir Karena Murtad, Bagaimana Hukum Islam Soal Anak Pindah Agama?

"Nikahlah tidak apa-apa, karena menikah untuk membatasi diri dari keharaman," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menekankan jika menikah merupakan sebuah ibadah yang wajib untuk dilakukan demi menurunkan pandangan atau menjaga hawa nafsu. Sementara itu, Buya Yahya juga menyatakan bahwa jika seseorang tidak menikah karena trauma masa lalu, sebaiknya dapat mengoreksi diri sendiri.

"Dalam urusan masalah, tolong koreksi kepada dirimu dan jangan sampai terkesan menyalahkan dia (mantan suami) saja dan akan tetapi bisa saja laki-laki berubah dari baik menjadi jahat karena perilakumu," imbuh Buya Yahya.

"Banyak orang yang takut menikah karena dibayang-bayangi oleh suami yang tidak baik. Allah Maha Baik dan jangan berprasangka buruk kepada-Nya," tutup Buya Yahya.

Demikian ulasan singkat mengenai hukum tidak ingin menikah karena trauma yang dibahas dalam ceramah Buya Yahya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI