Suara.com - Puasa adalah ibadah yang dilakukan untuk menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu untuk makan dan minun, maupun nafsu yang berhubungan dengan syahwat. Puasa dimulai sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari.
Berpuasa berarti menahan hawa nafsu, lantas bagaimana hukum menonton film porno saat puasa? Apakah puasanya menjadi batal?
Hukum Menonton Film Porno Saat Puasa
Sebagaimana dikutip dari laman NU online, dalam Fikih Islam, ada dua kategori zina yang meskipun sama-sama diharamkan, tetapi kadar dosanya berbeda.
Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta SCTV Episode 143 : Alina Merasa Gagal Jadi Ibu
- Yang pertama adalah zina hakiki, yaitu perbuatan zina berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya yang dilakukan bukan dengan haknya (secara batil/di luar nikah). Zina ini adalah perbuatan yang menyebabkan dosa besar.
- Lalu yang kedua adalah zina majazi, yaitu dosa yang dilakukan oleh anggota badan selain kelamin, seperti mata, tangan, kaki, otak dan lainnya. Maka dari itu, muncul istilah zina mata, zina tangan dan lainnya. Sekalipun tidak menyebabkan dosa besar sebagaimana perbuatan zina hakiki, namun sebagai umat Islam kita harus menjauhi zina majazi ini. Sebab, zina majasi bisa saja membuat seseorang terjerumus kepada zina hakiki. Demikian penjelasan dari Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Sunan Abi Dawud).
Sementara menonton film saat puasa, dalam Fikih Islam adalah perbuatan mubah (diperbolehkan, tetapi tidak ada janji pahala). Namun, jika di dalam film ada adegan dewasa maka menontonnya bisa dianggap sebagai perbuatan zina mata.
Merujuk sebuah penjelasan di NU online, maka dapat disimpulkan bahwa hukum melihat dan membayangkan hal yang porno adalah tidak diperbolehkan, karena termasuk zina mata dan zina pikiran. Oleh karena menonton film porno termasuk sebagai perbuatan zina mata yang mengakibatkan dosa, maka apakah ia dapat membatalkan puasa?
Menonton film porno sebenarnya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Sebab, merujuk ulasan di laman NU online, memandang sesuatu dengan syahwat bukanlah termasuk dalam perbuatan yang membatalkan puasa, meskipun menyebabkan keluarnya sperma (jika tanpa kontak fisik).
Baca Juga: Resep Mango Silky Puding untuk Takjil Buka Puasa
Memandang sesuatu dengan syahwat bisa saja dianalogikan atau dipersamakan dengan menonton film porno. Namun, menonton film porno juga bisa mengarah ke perbuatan yang membatalkan puasa, yaitu jika diikuti dengan persentuhan kulit yang mengeluarkan sperma (seperti masturbasi).
Menonton film porno sebaiknya tidak dilakukan selama berpuasa, apalagi substansi dari puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk juga syahwat. Selain bisa mendorong pada perbuatan yang membatalkan puasa, memandang sesuatu hal dengan syahwat, semacam menonton film porno juga bisa merusak pahala puasa dan kualitas ibadah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama