Onani Saat Sedang Puasa Karena Tidak Tahu Hukumnya, Apakah Puasa Menjadi Batal? Ini Menurut Hukum Islam

Selasa, 04 April 2023 | 04:05 WIB
Onani Saat Sedang Puasa Karena Tidak Tahu Hukumnya, Apakah Puasa Menjadi Batal? Ini Menurut Hukum Islam
Ilustrasi masturbasi (Freepik/wayhomestudio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat bulan Ramadhan, terkadang ada waktu di mana seseorang lupa kalau dirinya sedang berpuasa. Hal tersebut membuatnya melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, salah satunya dengan mastrubasi atau onani.

Karena lupa, seseorang bisa melakukan onani di tengah puasanya. Namun, apakah jika orang tersebut melakukan onani sebab lupa dapat membatalkan puasa yang dijalankannya?

Puasanya menjadi batal

ilustrasi masturbasi, Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa. (Pexels/Any Lane)
ilustrasi masturbasi, Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa. (Pexels/Any Lane)

Mengutip Islamqa, perkara seseorang onani karena kelupaan ini terdapat dua pendapat dari para ulama. Pendapat pertama dari mahzan Syafii dan Ahmad, secara tegas mengatakan kalau puasa yang dijalankannya itu menjadi batal.

Namun, Imam Syafii memberi pengecualian kepada mereka yang baru saja memeluk Islam atau mualaf karena ketidaktahuannya.

"Jika orang yang berpuasa, makan dan minum atau berjimak karena tidak tahu hukumnya, maka jika dia baru masuk Islam atau tumbuh di dusun yang jauh sehingga dia tidak tahu bahwa perkara tersebut membatalkan, maka puasanya tidak batal. Karena dia tidak berdosa, dan diserupakan seperti orang lupa yang memang dinyatakan dalam nash (tidak batal puasanya) Namun jika dia bergaul di tengah kaum muslimin, dimana perkara seperti itu tidak tersembunyi, maka orang seperti itu batal puasanya."

Sementara itu, dalam pendapat lainnya oleh Ulama Lajnah Daimah, mereka yang onani di tengah puasanya itu tetap haram dan batal. Oleh sebab itu, orang tersebut tetap harus menggantinnya sebanyak berapa kali ia batal puasa.

"Dia diwajibkan mengqadha hari-hari dia berbuka akibat perbuatan onani tersebut, karena perbuatan tersebut merusak puasa. Bersungguh-sungguhlah mengetahui jumlah hari yang dirinya batal berpuasa."

Tidak batal

Baca Juga: 3 Tips Atasi Miss V yang Kering, Bersenggama dengan Suami Makin Bergairah

Di samping itu, ada pendapat lain yang menjelaskan kalau onani tidak sengaja maka puasanya masih sah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayim. Hal ini dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Kitab 'Fatawa Al-Kubra', 2/19, yang memiliki arti berikut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI