Shireen Sungkar Ungkap Dirinya dan Zaskia Sungkar Tak Menikah dengan Sepupu, Memang Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 03 April 2023 | 12:14 WIB
Shireen Sungkar Ungkap Dirinya dan Zaskia Sungkar Tak Menikah dengan Sepupu, Memang Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Shireen Sungkar pada momen bincang bersama Tasyi Athasyia mengungkapkan kalau dirinya dan sang kakak, Zaskia Sungkar tidak menikah dengan sepupu seperti keluarganya yang lain.

Seperti yang diketahui, keduanya memang menikah dengan masyarakat lokal asli Indonesia. Sementara, Shireen dan Zaskian yang merupakan keturunan Arab memiliki tradisi untuk menikah dengan saudara sepupu.

“Jadi gini, di keluarga gue yang gak nikah sama sepupunya kayanya cuman gue sama Kia. Hampir sekeluarga besar bokap gue sih persepupuan (menikahnya), mau itu yang di Indonesia yang di luar negeri pun seperti itu,” ungkap Shireen, dikutip pada Senin, (3/4/2023) melalui kanal YouTube The Sungkars.

Shireen menambahkan bahwa pernikahan sepersepupuan merupakan hal yang lumrah di kalangan keluarga Arab. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Tasyi yang juga keturunan Arab dengan mengaitkannya pada kisah anak Rasulullah yang menikah dengan sepupunya.

Baca Juga: Hidangan Berbuka Puasa Ibu Tasya Farasya Bikin Warganet Geleng-geleng Kepala

Sebenarnya Shireen sendiri sudah dijodohkan terlebih dulu dengan sepupunya, tetapi ia menolak karena tidak ingin menikah sesama Arab mengikuti jejak sang papa.

“Jadi waktu gue tidak mau sama yang dijodohi (sepupu), kan papa juga enggak,” imbuhnya.

Menikah dengan saudara sepupu, disampaikan oleh Ustaz Adi Hidayat diperbolehkan asal memperhatikan garis kekerabatannya. Misalnya, anak laki-laki dari paman.

Sebagaimana pernikahan yang berlangsung antara putri bungsu Rasulullah SAW, Fatimah dengan Ali Bin Abi Thalib yang memiliki garis kekerabatan sebagai sepupu. Dimana, Ali Bin Abi Thalib adalah putra dari paman Rasulullah yakni Abu Thalib.

“Kalau mau menikah dengan sepupu, boleh-boleh saja karena bukan mahram. Sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu,” ujar Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Baca Juga: Laudya Chintya Bella Akui Hindari Kamera Setelah Menjanda, Ternyata Ini Alasannya

Ustaz Adi Hidayat menuturkan maksud dari sebab-sebab lain adalah sepersusuan yang menjadi haram untuk menikah karena sudah menjadi mahram.

Sebagaimana yang sudah diterangkan dalam Al Quran Surah An-Nisa ayat 23 tentang golongan wanita yang tidak boleh dinikahi, yang artinya:

“Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (Shilvia Restu Dwicahyani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI