“Dari ‘Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW, “perempuan yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka berselisih, maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasai, Hadis shahih menurut Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Sementara itu, Buya Yahya menambahkan, sebab pentingnya restu orang tua, anak harus bisa memilikinya, terutama dari sang ayah. Pasalnya, sang ayah itu yang akan menjadi wali nikahnya.
Jika pernikahan terpaksa dilakukan tanpa restu orang tua, keduanya dianjurkan memohon ampun kepada Allah SWT. Selain itu, disarankan agar pasangan berusaha meminta restu dari orang tuanya tersebut.
Selain itu, jika keduanya telah beriman tetapi tetap tidak diberikan restu pernikahan, justru orang tuanya itu yang akan mendapatkan dosa.