Arie Kriting Bahas Masalah Restu Orang Tua yang Tak Bisa Dimiliki, Menurut Islam Bagaimana?

Minggu, 02 April 2023 | 14:05 WIB
Arie Kriting Bahas Masalah Restu Orang Tua yang Tak Bisa Dimiliki, Menurut Islam Bagaimana?
Arie Kriting dan Indah Permatasari, salah satu artis yang tetap melanjutkan hubungan meski tanpa ada restu dari orangtua (Instagram/@arie_kriting)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arie Kriting dan Indah Permatasari dikenal sebagai pasangan yang sangat romantis. Namun, di balik keromantisannya itu, hubungan keduanya dengan ibu Indah Permatasari, Nursyah belum juga membaik.

Bahkan, Arie Kriting mengaku sedih karena hingga saat ini belum mendapat restu dari ibunda Indah Permatasari. Padahal menurutnya, restu dari orang tua adalah hal yang sangat penting dalam pernikahan. Namun, ia belum juga memilikinya.

“Restu orang tua itu penting sekali, cuman tidak semua orang beruntung memilikinya. Kalo bahasanya saya, restu orang tua itu sangat-sangat-sangat penting sekali. Cuma yang harus kita pahami adalah tidak semua orang beruntung memilikinya,” ucap Arie Kriting dalam potongan video yang diunggah akun @rumpi_gosip, Sabtu (1/4/2023).

Arie Kriting mengatakan, restu orang tua itu ibaratkan kasih sayang seorang ayah. Sangat penting, tetapi tidak semua orang beruntung memilikinya.

Suami Indah Permatasari ini menuturkan, rezeki yang dimilikinya mungkin memang belum sampai ke tahap restu dari orang tua.

“Sama aja kayak dengan kasih sayang ayah, penting. Tapi tidak semua anak beruntung memilikinya, itu yang saya rasa restu itu saya butuh tapi kalau misal takdir saya dengan Nona (Indah) tidak berjodoh untuk memilikinya saat ini ya berarti rezeki saya baru sampai di sini,” ungkapnya.

Berbicara mengenai restu, lantas bagaimana berdasarkan pandangan Islam. Apakah menikah tanpa restu orang tua tetap boleh?

Mengutip Rahma.ID, restu orang tua pada dasarnya adalah hal penting. Pasalnya, untuk seorang perempuan, penting adanya wali yang menikahinya. Biasanya, wali perempuan sendiri adalah ayahnya. Jika tidak ada, maka dapat digantikan oleh saudara sang ayah ataupun hakim.

Status ayah sebagai wali ini yang penting. Pasalnya, status sang ayah ini tidak bisa digantikan kecuali dalam keadaan terpaksa. Contohnya, anak tersebut tidak memiliki nasab sang ayah. Hal lainnya yaitu jika ayah dari anak perempuan itu sudah meninggal.

Baca Juga: Serasi Pakai Baju Adat Bali Bareng Indah Permatasari, Wajah Arie Kriting Jadi Sorotan

Hal ini juga telah dijelaskan dalam hadis yang berartI:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI