Walau begitu, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, perbuatan mencukur atau mengerok tidak dibenarkan. Pasalnya, itu berarti bahwa Anda telah mengubah ciptaan Allah dan itu tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Anda boleh mengubah apa yang sudah diberikan oleh hanya karena beberapa hal, contohnya pengobatan. Jika ada penyakit sejenis tumor alis dan Anda perlu mencukur semua bagian alis untuk mendapat pengobatan, Anda boleh-boleh saja melakukannya.
Larangan mengubah ciptaan Allah tidak berlaku jika ada kepentingan untuk kemaslahatan yang memang dibutuhkan. Contohnya pada operasi bibir sumbing, bentuk bibir Anda akan diubah supaya dapat berbicara lebih jelas dan nyaman. Gigi rusak atau ompong diperbaiki dengan gigi palsu supaya kerusakan tidak semakin parah atau mengundang penyakit.
Namun, jika keputusan untuk mengubah apa yang diberikan oleh Allah SWT hanya didasarkan pada rasa tidak puas akan penampilan, dalam hal ini adalah bentuk alis yang tidak sesuai, keputusan tersebut bisa dikaitkan pada rasa kurang bersyukur akan karunia-Nya.
Hal tersebut sesuai bunyi QS At-Tin: 4 berikut.
Laqad khalaqnal insaana fii ahsani taqwiim
Artinya:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya."
Oleh karenanya, beberapa ulama menilai bahwa hukum sulam alis dalam islam adalah haram. Pasalnya, selain mengubah bagian tubuh karena merasa kurang puas, tindakan tersebut juga melukai diri karena adanya tusukan-tusukan tinta.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri