Suara.com - Baru-baru ini, selebgram cantik Fuji mendapat komentar cukup pedas dari warganet karena keputusannya melakukan sulam alis. Tidak sedikit dari mereka yang membawa-bawa urusan ibadah.
Menanggapi komentar-komentar pedas tersebut, gadis berusia 21 tahun ini pun mengingatkan warganet supaya tidak mengurusi dosa dan pahala orang lain.
"Kalian pada ribut-ribut, deh. Padahal yang sulam aku. Kenapa, ya? Nggak merugikan diri kalian, lho," ungkap Fuji.
Mantan kekasih Thariq Halilintar ini juga mengatakan, "Hei, jangan ngurusin dosa dan pahala orang lain. Bukan urusan kalian di sini, ih. Bukan urusan kalian tahu dosa dan pahala. Astaghfirullahaladzim."

Lantas, bagimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam? Simak penjelasan berikut.
Hukum Sulam Alis dalam Islam
Tidak sedikit perempuan yang memutuskan sulam alis untuk mempercantik penampilan. Pada dasarnya, tindakan ini dilakukan supaya Anda memiliki alis yang lebih tebal dan berbentuk sesuai keinginan tanpa perlu membuatnya setiap hari.
Berbeda dengan tato yang menggunakan bahan kimia, kebanyakan sulam alis menggunakan bahan alami atau herbal sehingga tintanya tidak benar-benar meresap ke dalam kulit.
Namun, apakah hal tersebut membuat sulam alis baik digunakan dalam kacamata hukum Islam?
Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Melansir dari laman Halal MUI, sampai saat ini sebenarnya belum ada ketetapan yang sah dari ulama perkara mencukur atau mengerok alis sampai habis, termasuk soal sulam alis.