Fuji Pamer Sulam Alis Bikin Warganet Ribut, Apakah Prosedur Kecantikan Ini Halal dalam Islam?

Minggu, 02 April 2023 | 13:14 WIB
Fuji Pamer Sulam Alis Bikin Warganet Ribut, Apakah Prosedur Kecantikan Ini Halal dalam Islam?
Potret Fuji. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, selebgram cantik Fuji mendapat komentar cukup pedas dari warganet karena keputusannya melakukan sulam alis. Tidak sedikit dari mereka yang membawa-bawa urusan ibadah.

Menanggapi komentar-komentar pedas tersebut, gadis berusia 21 tahun ini pun mengingatkan warganet supaya tidak mengurusi dosa dan pahala orang lain.

"Kalian pada ribut-ribut, deh. Padahal yang sulam aku. Kenapa, ya? Nggak merugikan diri kalian, lho," ungkap Fuji.

Mantan kekasih Thariq Halilintar ini juga mengatakan, "Hei, jangan ngurusin dosa dan pahala orang lain. Bukan urusan kalian di sini, ih. Bukan urusan kalian tahu dosa dan pahala. Astaghfirullahaladzim."

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi sulam alis. (Shutterstock)
Ilustrasi sulam alis. (Shutterstock)

Lantas, bagimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam? Simak penjelasan berikut.

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Tidak sedikit perempuan yang memutuskan sulam alis untuk mempercantik penampilan. Pada dasarnya, tindakan ini dilakukan supaya Anda memiliki alis yang lebih tebal dan berbentuk sesuai keinginan tanpa perlu membuatnya setiap hari.

Berbeda dengan tato yang menggunakan bahan kimia, kebanyakan sulam alis menggunakan bahan alami atau herbal sehingga tintanya tidak benar-benar meresap ke dalam kulit.

Namun, apakah hal tersebut membuat sulam alis baik digunakan dalam kacamata hukum Islam?

Baca Juga: Pejabat Ngaku Istrinya Beli Barang Branded KW, Ternyata Dilarang Dalam Islam Lho

Melansir dari laman Halal MUI, sampai saat ini sebenarnya belum ada ketetapan yang sah dari ulama perkara mencukur atau mengerok alis sampai habis, termasuk soal sulam alis.

Walau begitu, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, perbuatan mencukur atau mengerok tidak dibenarkan. Pasalnya, itu berarti bahwa Anda telah mengubah ciptaan Allah dan itu tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Anda boleh mengubah apa yang sudah diberikan oleh hanya karena beberapa hal, contohnya pengobatan. Jika ada penyakit sejenis tumor alis dan Anda perlu mencukur semua bagian alis untuk mendapat pengobatan, Anda boleh-boleh saja melakukannya.

Larangan mengubah ciptaan Allah tidak berlaku jika ada kepentingan untuk kemaslahatan yang memang dibutuhkan. Contohnya pada operasi bibir sumbing, bentuk bibir Anda akan diubah supaya dapat berbicara lebih jelas dan nyaman. Gigi rusak atau ompong diperbaiki dengan gigi palsu supaya kerusakan tidak semakin parah atau mengundang penyakit.

Namun, jika keputusan untuk mengubah apa yang diberikan oleh Allah SWT hanya didasarkan pada rasa tidak puas akan penampilan, dalam hal ini adalah bentuk alis yang tidak sesuai, keputusan tersebut bisa dikaitkan pada rasa kurang bersyukur akan karunia-Nya.

Hal tersebut sesuai bunyi QS At-Tin: 4 berikut.

Laqad khalaqnal insaana fii ahsani taqwiim

Artinya:

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya."

Oleh karenanya, beberapa ulama menilai bahwa hukum sulam alis dalam islam adalah haram. Pasalnya, selain mengubah bagian tubuh karena merasa kurang puas, tindakan tersebut juga melukai diri karena adanya tusukan-tusukan tinta.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI