Bedanya Siap Menikah dan Hanya Ingin Menikah, Simak Penjelasan Buya Yahya

Minggu, 02 April 2023 | 07:15 WIB
Bedanya Siap Menikah dan Hanya Ingin Menikah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi menikah (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi banyak orang, terutama mereka yang sudah memasuki usia dewasa, menikah adalah salah satu hal yang paling diimpikan. Pernikahan dinilai akan menjadi momen yang paling membahagiakan dalam hidup, tentu jika dilakukan pada waktu dan dengan orang yang tepat. Namun, tahukah Anda bedanya siap menikah dan hanya ingin menikah?

Seperti yang diketahui, menjadi sepasang suami istri bukan hanya sekedar melengkapi sunnah dalam agama Islam atau mengikuti standar kehidupan. Walau begitu, ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum seseorang memutuskan untuk menikah. Ini sangat penting karena sebuah pernikahan tanpa dilandasi ilmu dan kesiapan, mustahil akan berjalan mulus.

Maka dari itu, setiap orang harus memahami apakah dirinya sudah benar-benar siap menikah atau hanya ingin menikah untuk mengikuti desakan sekitar.

Ilustrasi Ijab Kabul - Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab Beserta Artinya. (Pexels/Sultan Basalamah)
Ilustrasi menikah (Pexels/Sultan Basalamah)

Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai bedanya siap menikah dan hanya ingin menikah. Setiap orang harus mempertimbangkan beberapa hal penting. Sebab, hal tersebut menjadi landasan seseorang dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

"Masalah keinginan menikah, yang harus dipertimbangkan adalah hajat pribadimu yang orang lain tidak bisa tahu, kecuali dirimu sendiri," ungkap Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, menikah bukanlah perlombaan untuk dapat memenangkan siapa yang lebih dulu menikah. Namun, harus ada kesiapan serta tanggung jawab yang sangat besar untuk melakukan hal tersebut. Saat seseorang memutuskan menikah lantaran khawatir omongan orang di sekitarnya, belum tentu ia sudah benar-benar siap untuk menikah.

Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi ukuran mengenai hukum menikah. Dari sini, hukum menikah bisa dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu ada yang wajib, sunnah dan haram.

Buya Yahya memaparkan, menikah dengan hukum sunnah hingga wajib dapat dilakukan jika seseorang tersebut sudah dalam keadaan yang baik. Selain itu, ia sudah memiliki cukup materi dan menganggap jika dirinya menikah, bisa terhindar dari zina.

Namun, jangan pernah tergiur untuk menikah muda hanya karena banyaknya kerabat atau teman yang melakukannya. Hal ini sangat tidak dianjurkan sebab menikah membutuhkan banyak sekali persiapan. Persiapkan secara matang agar kehidupan setelah menikah berjalan sesuai harapan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Jangan pernah kita mengukur seseorang dengan diri kita sendiri, mengukur nafsu orang seperti nafsu sendiri, dan mengukur syahwat seseorang dengan syahwatnya sendiri," kata Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI