Menikah menjadi wajib jika seseorang memiliki syahwat yang bergolak sehingga khawatir terjerumus dalam hal-hal yang haram. Untuk menghindari zina, maka orang dari golongan ini wajib menikah.
2. Sunnah
Menikah menjadi sunnah ketika seseorang mampu menahan urusan syahwat hingga tak melakukan hal-hal yang haram. Bagi mereka yang berada di golongan ini, menikah akan membuatnya lebih aman sehingga sunnah.
3. Mubah
Menikah menjadi mubah hukumnya jika seseorang hanya ingin menyalurkan syahwatnya tanpa mampu menafkahi. Orang dalam golongan ini sebaiknya meninggalkan atau menunda keinginan untuk menikah.
4. Makruh
Menikah jadi makruh hukumnya jika seseorang tak bangkit syahwatnya dan tak bisa menafkahi istri. Jika pernikahan tetap terjadi maka sah-sah saja tapi sebaiknya tidak menikah.
"(Karena) dari sisi syahwat engkau tidak butuh, kemudian dari sisi nafkah kamu tidak punya," ujar Buya Yahya.
5. Haram
Baca Juga: Pejabat Ngaku Istrinya Beli Barang Branded KW, Ternyata Dilarang Dalam Islam Lho
Menikah jadi haram hukumnya jika seseorang sejak awal niatnya menikah sudah tidak bagus atau hanya untuk menyakiti atau menyiksa pasangan.