Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sabtu, 01 April 2023 | 02:55 WIB
Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi perempuan berhijab merah. (Pixabay/valentinus ardo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menikah menjadi wajib jika seseorang memiliki syahwat yang bergolak sehingga khawatir terjerumus dalam hal-hal yang haram. Untuk menghindari zina, maka orang dari golongan ini wajib menikah.

2. Sunnah

Menikah menjadi sunnah ketika seseorang mampu menahan urusan syahwat hingga tak melakukan hal-hal yang haram. Bagi mereka yang berada di golongan ini, menikah akan membuatnya lebih aman sehingga sunnah.

3. Mubah

Menikah menjadi mubah hukumnya jika seseorang hanya ingin menyalurkan syahwatnya tanpa mampu menafkahi. Orang dalam golongan ini sebaiknya meninggalkan atau menunda keinginan untuk menikah.

4. Makruh

Menikah jadi makruh hukumnya jika seseorang tak bangkit syahwatnya dan tak bisa menafkahi istri. Jika pernikahan tetap terjadi maka sah-sah saja tapi sebaiknya tidak menikah.

"(Karena) dari sisi syahwat engkau tidak butuh, kemudian dari sisi nafkah kamu tidak punya," ujar Buya Yahya.

5. Haram

Baca Juga: Pejabat Ngaku Istrinya Beli Barang Branded KW, Ternyata Dilarang Dalam Islam Lho

Menikah jadi haram hukumnya jika seseorang sejak awal niatnya menikah sudah tidak bagus atau hanya untuk menyakiti atau menyiksa pasangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI