Suara.com - Dalam salah satu video unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya pernah menjawab pertanyaan tentang hukum wanita tidak menikah dalam Islam. Penasaran dengan jawabannya? Simak di bawah ini.
Buya Yahya mengatakan, sah-sah saja bagi wanita untuk tidak menikah selama syahwatnya adem, tidak bergelora. Hal tersebut apalagi jika wanita tersebut memutuskan untuk mendalami agama dalam masa lajangnya.
Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam

Beliau menjelaskan, wanita yang tidak menikah, tidak akan berdosa selama dia tak melakukan hal-hal yang menjurus pada zina.
Namun Buya melanjutkan, wanita tak boleh menolak menikah karena benci pada pernikahan itu sendiri.
"(Karena itu artinya) benci dengan sunnah Nabi. Yang benci dengan pernikahan bukan aku anggap sebagai golonganku," tegas Buya Yahya.
Intinya, Buya Yahya menekankan bahwa seorang wanita boleh tidak menikah jika aman dari perkara yang haram, tak ada urusan syahwat atau punya penyakit tertentu.
"Sah-sah saja, asalkan urusan syahwat pribadi tidak bergolak. Jangan sampai tidak menikah tapi maksiat terus. Nah ini meninggalkan yang halal. Menikah adalah halal. Menikah adalah indah," ungkapnya.
Hukum Menikah
Baca Juga: Pejabat Ngaku Istrinya Beli Barang Branded KW, Ternyata Dilarang Dalam Islam Lho
1. Wajib