Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sabtu, 01 April 2023 | 02:55 WIB
Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi perempuan berhijab merah. (Pixabay/valentinus ardo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam salah satu video unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya pernah menjawab pertanyaan tentang hukum wanita tidak menikah dalam Islam. Penasaran dengan jawabannya? Simak di bawah ini.

Buya Yahya mengatakan, sah-sah saja bagi wanita untuk tidak menikah selama syahwatnya adem, tidak bergelora. Hal tersebut apalagi jika wanita tersebut memutuskan untuk mendalami agama dalam masa lajangnya.

Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam

Ilustrasi perempuan berhijab. (Unsplash/alfian Dimas)
Ilustrasi perempuan berhijab. (Unsplash/alfian Dimas)

Beliau menjelaskan, wanita yang tidak menikah, tidak akan berdosa selama dia tak melakukan hal-hal yang menjurus pada zina.

Baca Juga: Pejabat Ngaku Istrinya Beli Barang Branded KW, Ternyata Dilarang Dalam Islam Lho

Namun Buya melanjutkan, wanita tak boleh menolak menikah karena benci pada pernikahan itu sendiri.

"(Karena itu artinya) benci dengan sunnah Nabi. Yang benci dengan pernikahan bukan aku anggap sebagai golonganku," tegas Buya Yahya.

Intinya, Buya Yahya menekankan bahwa seorang wanita boleh tidak menikah jika aman dari perkara yang haram, tak ada urusan syahwat atau punya penyakit tertentu.

"Sah-sah saja, asalkan urusan syahwat pribadi tidak bergolak. Jangan sampai tidak menikah tapi maksiat terus. Nah ini meninggalkan yang halal. Menikah adalah halal. Menikah adalah indah," ungkapnya.

Hukum Menikah

Baca Juga: Aura Kasih Muslim Tapi Membaca Alkitab, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

1. Wajib

Menikah menjadi wajib jika seseorang memiliki syahwat yang bergolak sehingga khawatir terjerumus dalam hal-hal yang haram. Untuk menghindari zina, maka orang dari golongan ini wajib menikah.

2. Sunnah

Menikah menjadi sunnah ketika seseorang mampu menahan urusan syahwat hingga tak melakukan hal-hal yang haram. Bagi mereka yang berada di golongan ini, menikah akan membuatnya lebih aman sehingga sunnah.

3. Mubah

Menikah menjadi mubah hukumnya jika seseorang hanya ingin menyalurkan syahwatnya tanpa mampu menafkahi. Orang dalam golongan ini sebaiknya meninggalkan atau menunda keinginan untuk menikah.

4. Makruh

Menikah jadi makruh hukumnya jika seseorang tak bangkit syahwatnya dan tak bisa menafkahi istri. Jika pernikahan tetap terjadi maka sah-sah saja tapi sebaiknya tidak menikah.

"(Karena) dari sisi syahwat engkau tidak butuh, kemudian dari sisi nafkah kamu tidak punya," ujar Buya Yahya.

5. Haram

Menikah jadi haram hukumnya jika seseorang sejak awal niatnya menikah sudah tidak bagus atau hanya untuk menyakiti atau menyiksa pasangan.

"Mau ngerampok hartanya istri atau jahat. Kalau nikah, pasti jahat sama istrinya, maka haram baginya menikah," tegas Buya Yahya.

Demikian penjelasan tentang hukum wanita tidak menikah dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI