Lagi Berkumur Saat Wudhu Tiba-Tiba Airnya Tertelan, Puasanya Batal atau Enggak? Ini Kata Buya Yahya

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:19 WIB
Lagi Berkumur Saat Wudhu Tiba-Tiba Airnya Tertelan, Puasanya Batal atau Enggak? Ini Kata Buya Yahya
Ilustrasi Wudhu (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika berpuasa, umat Muslim dilarang untuk mengkonsumsi makanan atau minuman ke dalam tubuh. Ketika ada sesuatu yang masuk tertelan ke dalam perut, puasa yang dijalankan bisa saja menjadi batal. Apalagi, jika sesuatu yang dimasukkannya secara sengaja.

Namun, bagaimana kondisinya jika sesuatu yang tertelan itu adalah air berkumur ketika sedang wudhu? Apakah puasa yang sedang dijalankannya menjadi batal atau tidak?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV mengatakan, berkumur pada saat wudhu hukumnya adalah sunah, meskipun sedang berpuasa.Oleh sebab itu, ketika air wudhu itu tertelan tidak membatalkan puasa, kecuali disengaja.

“Kumur di dalam air wudhu itu hukumnya sunah, kalau ketelan tidak membatalkan,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Diet Saat Bulan Ramadhan? Berikut Pilihan Makanan Sehat Saat Berbuka yang Tak Bikin Gemuk

Dengan begitu, menurut Buya Yahya, umat Muslim seharusnya tidak usah merasa ragu untuk berkumur saat wudhu. Hal yang terpenting adalah setelah berkumur segera untuk dibuang.

Selain itu, ketika merasa air kumunya sudah dibuang 100 persen dan masih ada sensasi dingin di mulut, maka hal tersebut bukan masalah. Buya Yahya mengatakan, sensasi dingin itu sudah dimaafkan sehingga umat Muslim tidak perlu membuang ludah berkali-kali setelahnya.

“Kalau Anda berkumur dalam wudhu tetap sunah, maka jangan ragu untuk berkumur. Anda gosok lalu dibuang, setelah buangnya sudah 100 persen, maka sisa dingin dalam mulut sudah dimaafkan. Jadi tidak perlu meludah berkali-kali,” jelasnya.

Namun, perlu diketahui berkumur saat wudhu ini berbeda dengan sikat gigi. Pasalnya, air yang dimasukkan ke dalam mulut saat sikat gigi hukumnya adalah makruh. Hal tersebut memang tidak membuat batal. Namun, jika tertelan maka puasanya menjadi batal.

“Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa, tapi segala bentuk yang ada rasanya dimasukkan ke dalam mulut maka hukumnya makruh, memang tidak batal,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Mau Lebaran Banyak Modus Tipu-Tipu! Waspada Penipuan Berkedok Call Center Bank/Provider

Untuk itu, terkait sikat gigi, Buya Yahya menyarankan agar tidak menyikat gigi di siang hari. Alangkah lebih baik melakukannya setelah sahur atau sebelum subuh.

Buya Yahya menegaskan, jika memang terpaksa, orang tersebut juga harus berhati-hati. Selama tidak ada yang tertelan, seharusnya itu tidak menjadi masalah.

“Maka sebaiknya jangan sikat gigi di siang hari, usahakan saat subuh sudah sikat gigi yang bersih. Tapi kalau keadaan tertentu mulutnya sangat kotor, maka boleh sikat gigi tapi hati-hati. Yakinkan kalau Anda tidak akan menelan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI