Istri Daus Mini Ingin Rujuk dan Berhubungan Seks Lagi, Kata Hukum Islam Halal atau Haram ya?

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:10 WIB
Istri Daus Mini Ingin Rujuk dan Berhubungan Seks Lagi, Kata Hukum Islam Halal atau Haram ya?
Daus Mini menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar baik datang dari Komedian Daus Mini yang akan segera rujuk dengan istrinya. Bahkan, sang istri Shelvie Hana Wijaya mengaku ingin kembali berhubungan badan, gimana ya menurut hukum islam?

Fakta ini diungkap langsung Daus Mini yang kembali berkomunikasi dengan Shelvie, bahkan sudah melakukan video call. Padahal perempuan kedua yang dinikahinya itu lebih dulu mengajukan gugatan cerai.

"Sampai sempat dia bilang ke mami Ratu 'Teh, gimana sih caranya mau nyabut berkas'. Dia mau damai, dia mau rujuk," ujar Daus Mini menirukan dialog Shelvie ketika video call dilansir dari Instagram @ratu.nyinyir.officiall.

Bahkan, Shelvi Hana juga dikatakan sempat bertanya-tanya masih bisa berhubungan badan lagi dengan Daus Mini atau tidak.

Baca Juga: Berhubungan Seks di Luar Masa Subur Tetap Bisa Hamil? Begini Penjelasan Dokter Hasto

"Ini maaf ya, ada omongan dewasa 'Terus kalau pengen berhubungan nih, itu masih boleh kan ya Teh? kan status kita kan masih suami istri' gitu," lanjut Daus Mini lagi.

Mengutip Lamp Post Edu, Kamis (30/3/2023) perempuan yang sedang menunggu putusan cerai atau dalam masa iddah tidak boleh berduaan dengan suaminya.  

Tapi perceraian menurut hukum islam bisa dibatalkan melalui perkataan atau tindakan dari suami istri. Perkataan itu bisa berupa kata-kata ingin kembali rujuk di masa iddah istrinya, maka dalam islam suami istri dianggap tidak punya masalah apa-apa dan baik-baik saja.

Namun jika perkataan rujuk dinilai ambigu, maka bisa ditambahkan dengan niat agar dianggap sah. Termasuk suami dan istri bisa dengan tindakan berciuman, bercumbu atau bersenggama atau berhubungan intim yang harus diniatkan untuk rujuk.

Kesimpulannya yaitu hubungan seksual selama masa tunggu atau masa iddah halal dan diperbolehkan menurut Maliki, karena ada niat untuk berdamai. Namun tidak sebaliknya, apalagi dengan alasan berhubungan seks terakhir sebelum berpisah, karena ini hanya memuaskan kebutuhan lahir atau badan saja, bukan kebutuhan batin atau jiwanya.

Baca Juga: Blak-blakan! Shelvie Hana Bongkar Perjanjian Pra Nikah dengan Daus Mini: Sampai Cerai Nggak Dilakuin...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI