Suara.com - Nikita Willy baru-baru ini meluncurkan koleksi terbaru dari brand perhiasan miliknya. Brand perhiasan bernama Nikita Willy Gold itu membuat koleksi sejumlah perhiasan dengan tema koleksi Ramadhan dengan desain huruf Arab.
Salah satu produk yang menjadi perhatian warganet yaitu cincin, kalung, hingga gelang dengan lafadz Allah. Menurut sebagian warganet desain itu cukup unik dan menarik, apalagi terdapat lafadz Allah di dalamnya.
Namun, di sisi lain karena lafadz Allah tersebut justru membuat warganet enggak membelinya. Menurut sebagian warganet, adanya lafadz Allah pada perhiasan itu justru akan sulit dan merepotkan. Pasalnya, mereka tidak bisa memakai perhiasan tersebut setiap saat.
"MasyaaAllah bagus banget tapi gak berani beli, dulu pernah punya gelang gini juga dan rempong banget kalo mau ke kamar mandi harus lepas apalagi sering ke kamar mandi jadinya ku jual aja takut juga," komentar salah satu warganet.
"Kalo ke kamar mandi, harus dilepas aksesorisnya. Dan diharapkan bisa menaruhnya di tempat yang mulia," tulis warganet lainnya.
Sementara itu, terkait lafadz Allah sendiri pada dasarnya bukanlah sebuah halangan jika dibuat di perhiasan atau aksesoris tertentu. Mengutip NU Online, adanya tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lainnya itu merupakan bentuk syiar agama Islam.
Namun, memang ketika mengenakannya tetap ada tata krama yang harus diperhatikan. Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertuliskan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet).
Hal ini juga dilakukan Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik R.A.:
“Rasulullah selalu melepas cincin beliau ketika hendak masuk ke tempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal "Muhammad Rasulullah".
Baca Juga: CEK FAKTA: Innalillahi, Jenazah Tiba di Kediaman Rumah Duka Nikita Willy
Terkait larangan ini memang tidak secara spesifik dikatakan haram. Namun, hendaknya dihindari karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Tidak hanya itu, Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar menjelaskan, tata krama ini tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah.
“Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ke tempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.”