Batal Enggak Sih Merokok Saat Puasa Ramadhan?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 08:45 WIB
Batal Enggak Sih Merokok Saat Puasa Ramadhan?
Ilustrasi merokok (pexels/tolgart)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa merupakan ibadah di Bulan Ramadhan untuk menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu, seperti memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang terbuka secara sengaja karena bisa membatalkannya. Tentunya membatalkan puasa secara sengaja adalah dosa besar.

Melansir dari laman NU Online pada Rabu, (29/3/2023), berdasarkan bahasa fiqih bahwasannya sesuatu hal yang dimasukkan pada lubang tubuh yang terbuka disebut ‘ain dan bisa membatalkan puasa.

Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam Fathul Wahhab, menurutnya ‘ain merujuk pada benda apa pun baik itu makanan, minuman, pun obat. Lantas bagaimana dengan hal-hal yang berbentu asap, uap dan gas?

Jumhur ulama mengatakan bahwa asap atau uap tidak membatalkan puasa sekali pun itu beraroma yang menyengat. Namun hal ini tidak berlaku pada kondisi merokok.

Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang Kamis 30 Maret 2023

Ilustrasi merokok (Freepik.com/wirestock)
Ilustrasi merokok (Freepik.com/wirestock)

Syariat dalam Memandang Rokok

Dalam bahasa Arab, rokok disebut syurbud dukhan yang jika diartikan secara literatur adalah minum atau menghisap asap. Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena berpegangan pada makna ini.

Meninjau lebih lanjut, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili yang merupakan salah satu ulama dari mazhab Syafii menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal a’la Syarhil Minhaj, Beirut Fikr, juz 2 halaman 317:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa asap tembakau yang diisap bisa membatalkan puasa karena memberikan rasa ‘sensasi’ tertentu dari kandungan tembakaunya.

Baca Juga: Adi Hidayat Sampaikan Tips Diterima Amal Puasa

Tidak hanya rokok yang berbahan dasar tembakau, jenis rokok lainnya seperti vape atau sisha juga bisa membatalkan puasa karena menggunakan cairan atau gel yang diuapkan kemudian dihirup secara sengaja.

Shilvia Restu Dwicahyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI