Suara.com - Selama menjalani ibadah Ramadhan, pasangan suami istri dilarang berhubungan intim saat siang hari. Bila sudah tiba waktu berbuka puasa, maka pasutri diperbolehkan berhubungan intim asalkan segera lakukan mandi junub atau mandi wajib.
Tetapi, bagaimana jika hingga waktu subuh tiba, pasutri belum mandi junub, apakah ibadah puasa tetap bisa sah? Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan tersebut dari jamaahnya yang ditayangkan pada kanal YouTube Ustadz Menjawab pada 6 April 2021.
"Sah, kalau niatnya sebelum azan subuh. Maaf, maaf, misalnya dia hubungan badan, habis itu tertidur, setelah jam 5 setengah baru terbangun. Masuk dalam azan subuh masih dalam kondisi hadats besar, tapi niatnya sudah ada tadi, maka sah," jelas Ustaz Abdul Somad.
Puasa menjadi tidak sah, bila pasangan belum mengucapkan niat puasa sama sekali.
Baca Juga: Telat Bangun dan Belum Mandi Junub Hingga Pagi Hari, Boleh Puasa Atau Enggak Ya?
"Tapi kalau tidak ada niat puasa, maka tidak sah," ucap Ustaz lukusan Universitas Al Azhar tersebut.
Dikutip dari situs NU Online, melakukan hubungan intim dengan suami atau istri saat bulan Ramadhan bisa segera dilakukan setelah berbuka puasa.
Tindakan itu pula yang terkadang dilakukan oleh salah satu sahabat Nabi bernama Abdullah bin Umar atau dikenal Ibnu Umar. Dalam kitab Siyar A’lam Nubala’ karya Imam al-Dzahabi diriwayatkan perkataan Ibnu Umar, "Aku diberikan sedikit (kenikmatan) hubungan intim yang setahuku tidak ada orang lain yang diberikan kenikmatan itu kecuali Rasulullah: Terkadang Ibnu Umar itu berbuka puasa dengan jimak".
Maksud perkataan Ibnu Umar di atas berkaitan dengan libidonya yang memang tinggi. Jadi, sangat wajar jika sewaktu-waktu ia berbuka puasa dengan langsung berhubungan intim dengan istrinya, tanpa menyantap takjil terlebih dahulu.
Al-Qadhi Husain menafsirkan, tidak menutup kemungkinan juga Ibnu Umar mencicipi makan-makanan terlebih dahulu saat berbuka puasa, baru kemudian berhubungan intim.
Baca Juga: Mengejar Berkah di Bulan Ramadhan, Simak Sunnah Berhubungan Intim yang Sering Diabaikan
Demikian pula disebutkan Imam at-Tabrani dalam kitab al-Mujamul Kabir dari Muhammad ibn Sirin, "konon Ibnu Umar mengawali berbuka dengan jimak".
Hubungan intim atau jimak dengan pasangan yang sah merupakan salah satu ibadah yang bernilai sedekah dan bisa membersihkan hati sehingga mudah fokus untuk menjalankan ibadah lain, seperti shalat sunnah tarawih, tadarus, tahajud.
Nabi Muhammad bersabda terkait menggauli istri bernilai sedekah, "hubungan badan salah seorang di antara kalian adalah sedekah. Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala? Beliau menjawab: Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Maka demikian juga jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala". [HR. Muslim 1674].