Suara.com - Bulan Ramadhan menjadi waktu bagi umat Muslim untuk menahan diri dari segala macam godaan yang ada. Salah satu godaan yang juga harus ditahan saat bulan Ramadhan yaitu pandangan.
Bagi mereka yang menjalankan puasa di bulan Ramadhan, diharapkan dapat menjaga pandangan dari hal-hal buruk. Menjaga pandangan ini dapat menjaga diri dari godaan syahwat yang bisa saja membuat puasa menjadi tidak sempurna.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri terkadang godaan-godaan terkait pandangan juga cukup berat. Salah satunya untuk menghindari diri sendiri terhadap film-film dewasa alias porno. Hal ini karena sejatinya manusia memiliki hasrat seksual dalam diri. Hal itu yang membuat seseorang terdorong untuk melihat film porno saat sedang berpuasa.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum menyaksikan film porno di bulan Ramadhan. Apakah puasa yang dijalankannya menjadi batal atau tetap sah?
Baca Juga: Kenapa Ada Waktu Imsak? Penanda Batas Akhir Makan Sahur saat Puasa
Mengutip NU Online, menonton film porno sendiri diketahui kegiatan yang diikuti oleh syahwat dalam diri sendiri. Sementara itu, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Artinya puasa yang dijalankan tetap sah.
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama” (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247).
Meski demikian, bukan berarti menyaksikan film porno saat bulan puasa adalah hal yang diperbolehkan begitu saja. Justru, hal-hal yang mengundang syahwat seperti menonton film porno atau berciuman dengan pasangan dapat mengundang syahwat.
Hal-hal tersebut dapat memancing seseorang melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya, seperti onani atau berhubungan seks.
“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat: Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah at-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 323).
Baca Juga: Berikut 5 Cara yang Tepat untuk Mengatasi Stres Saat Puasa, Nomor 5 Jangan Sampai Terlewatkan!
Tidak hanya itu, hikmah dari puasa sendiri juga untuk mengendalikan hawa nafsu yang dimiliki dari berbagai syahwat. Dengan mengendalikan diri dari hawa nafsu itu, membuat puasa yang dijalankan menjadi lebih sempurna dan berkah.
“Pengendalian diri dari syahwat pada bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan.” (Lihat: Imam an-Nawawi, 2010 M: VI/345).