Suara.com - Saat berpuasa, setiap muslim tidak hanya menahan lapar dan haus tapi juga hawa nafsu. Bahkan, pasangan sah suami-istri tidak boleh berhubungan seks di siang hari saat menjalankan puasa. Apabila melakukannya, ibadah puasa dianggap batal. Lalu, bagaimana hukum Islam terkait istri yang mencium tangan suami saat puasa di bulan Ramadhan?
Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, tidak mengapa seseorang mencium istri atau suaminya jika tidak disertai dengan hawa nafsu, seperti memberikan ciuman kasih sayang. Hal ini sebagaimana tertera dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Aisyah RA.
Dari Aisyah radiyallahu 'anha, ia berkata "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Musim).
Berdasarkan riwayat hadist tersebut, bisa dipahami jika ciuman antara suami dan istri tidak membatalkan puasa apabila tidak disertai dengan hawa nafsu. Begitu juga dengan hukumnya mencium tangan suami saat puasa Ramadan.
Baca Juga: 5 Tips Parenting Dampingi Anak Puasa Pertama
Namun, apa yang harus diingat adalah ciuman hanya sebagai ungkapan rasa kasih sayang dan tidak memberikan rangsangan seksual. Jika ciuman membuat suami dan istri berhubungan seks, maka puasanya batal.
Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya sebagai berikut.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Masih dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdab menyimpulkan bahwa hukum mencium istri saat puasa Ramadan tergantung dari pasangan yang melakukannya. Berikut hukumnya:
Mubah
- Diperbolehkan asal tidak sampai terangsang. Namun, lebih baik ditinggalkan karena tidak bisa menjamin ciuman bisa membuat syahwat stabil
Makruh
- Makruh tanzih: Dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan berhubungan intim
- Makruh tahrim: Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum mencium tangan suami saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat