Ahmad Dhani Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19, Bagaimana Aturan Menyanyikan Lagu Orang Agar Tak Terkena Sanksi Pidana?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 17:10 WIB
Ahmad Dhani Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19, Bagaimana Aturan Menyanyikan Lagu Orang Agar Tak Terkena Sanksi Pidana?
Ahmad Dhani ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut hukuman berupa sanksi pidana terjerat 3 tahun dan sanksi perdata kurang lebih Rp500 juta.

Hukum Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin

Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta diketahui bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. Dikutip Hukum Online perlindungan hak cipta lagu diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). 

Hak cipta lagu dan pencipta tentunya merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja intelektual di bidang seni ini. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair sebagaimana diatur dalam 

Aturan Menyanyikan Lagu Orang Lain

Berdasarkan penjelasan di atas, perlu izin untuk menggunakan lagu dan musik yang merupakan karya orang atau pihak lain. Jika tidak maka penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum.

Dalam Pasal 9 huruf d, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dalam pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan.

Setiap orang yang melakukan hal-hal ini wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun, membuat dan mempublikasikan hasil cover lagu bisa menjadi perbuatan yang tidak melanggar hak cipta.

Baca Juga: Singgung Aturan Royalti atau Sengaja Kritik Ahmad Dhani? Once Mekel: Silakan Kalau Mau Berilusi

Konser Dewa 19 di Candi Prambanan. [Empat vokalis Dewa 19 tampil bersama di Konser 30 Tahun Dewa 19 di Candi Prambanan, Sabtu (06/08/2022) malam. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Konser Dewa 19 di Candi Prambanan. [Empat vokalis Dewa 19 tampil bersama di Konser 30 Tahun Dewa 19 di Candi Prambanan, Sabtu (06/08/2022) malam. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Menurut pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI