Suara.com - Ahmad Dhani baru saja menggemparkan publik karna mendadak melarang Once Mekel untuk menyanyikan semua lagu Dewa 19 sejak 28 Maret 2023.
Ahmad Dhani secara resmi melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19 sejak 28 Maret 2023. Tentu saja hal tersebut membuat heboh publik, mengingat penyanyi tersebut merupakan salah satu vokalis band yang ia dirikan.
"Secara spesifik saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Larangan ini berlaku sejak saya ucapkan di depan media pada hari ini,” kata Ahmad Dhani seperti dikutip melalui kanal Youtube Ahmad Dhani Dalam Berita, Rabu (29/03/2023).
Ahmad Dhani pun membeberkan alasannya melarang Once Mekel membawakan lagu bandnya itu. Menurutnya keputusan dibuat karena Dewa 19 akan menggelar tur. Sehingga suami Mulan Jameela ini tak mau orang yang tidak terlibat tur justru membawakan karya-karya Dewa 19.
Baca Juga: Singgung Aturan Royalti atau Sengaja Kritik Ahmad Dhani? Once Mekel: Silakan Kalau Mau Berilusi
“Hal ini karena saya menjaga marwah Dewa 19 dan juga menjaga kemurnian daripada konser-konser Dewa yang kita adakan setelah lebaran,” ungkap Dhani.
Ahmad Dhani juga ingin melindungi hak eksklusif promotor yang menaungi konser tur Dewa 19 sepanjang 2023.
"Kami juga memberikan privilege bagi EO yang menggelar konser Dewa 19. Jadi hanya mereka yang bisa menampilkan karya-karya Dewa 19," imbuh Ahmad Dhani.
Belum diketahui sampai kapan Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan karya-karya Dewa 19. Meski begitu ia menekankan, penyanyi 52 tahun tersebut masih diizinkan membawakan lagunya yang lain di luar Dewa 19.
"Kalau lagu Dhani yang lain boleh, yang tidak boleh lagu Dewa 19. Lagu saya di T.R.I.A.D, Ahmad Band itu boleh," kata Ahmad Dhani.
Baca Juga: 28 Mei 2023, Konser Ahmad Dhani Rayakan 51 Tahun Kerajaan Cinta di Istora Senayan Jakarta
Lantas bagaimana jika Once tetap nekat membawakan lagu Dewa 19? Ahmad Dhani pun tak ragu memberikan sanksi tegas terhadap sahabatnya itu.
Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut hukuman berupa sanksi pidana terjerat 3 tahun dan sanksi perdata kurang lebih Rp500 juta.
Hukum Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin
Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta diketahui bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. Dikutip Hukum Online perlindungan hak cipta lagu diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Hak cipta lagu dan pencipta tentunya merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja intelektual di bidang seni ini. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair sebagaimana diatur dalam
Aturan Menyanyikan Lagu Orang Lain
Berdasarkan penjelasan di atas, perlu izin untuk menggunakan lagu dan musik yang merupakan karya orang atau pihak lain. Jika tidak maka penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum.
Dalam Pasal 9 huruf d, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dalam pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan.
Setiap orang yang melakukan hal-hal ini wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Namun, membuat dan mempublikasikan hasil cover lagu bisa menjadi perbuatan yang tidak melanggar hak cipta.
Menurut pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Namun, jika cover lagu dilakukan dengan tujuan komersial dan mendapatkan keuntungan, serta tanpa seizin pencipta dan pihak terkait, atau pencipta merasa keberatan, maka perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang melanggar hak cipta.
Jika ada manfaat ekonomi yang diperoleh, si penyanyi cover wajib membayar royalti kepada pemilik lagu asli. Bentuk komersial yang dimaksud contohnya menggelar konser atau pertunjukan berbayar, menggunakan lagu untuk promosi atau memasang adsense di platform video.
Hak ekonomi tadi bisa “bekerja” secara maksimal dalam hukum Hak Cipta jika, pertama, memberikan Lisensi atas Hak Cipta kepada Pihak Lain. Seorang Pencipta lagu bisa memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain. Dengan memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain, Pencipta lagu mendapatkan royalti.
Yang dimaksud dengan Royalti dalam Pasal 1 angka 21 UUHC adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak terkait.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UUHC).
Setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dijerat hukum jika pencipta lagu melaporkannya.
Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
https://www.hukumonline.com/berita/a/jangan-sembarang-cover-lagu--pahami-dulu-aturan-mainnya-lt627f6e66e1aba/?page=2