Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora memasuki babak dengan digelarnya sidang terdakwa anak AG di PN Jakarta Selatan. Mantan Kekasih Mario Dandy Satrio itu harus duduk di kursi pesakitan setelah musyawarah diversi ditolak keluarga korban.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (29/3/2023).
Hasilnya proses hukum terdakwa anak AG dilanjutkan dengan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tindakan yang diupayakan pihak keluarga anak AG ini membuat banyak yang mempertanyakan istilah musyawarah Diversi. Benarkah bisa meringankan hukuman anak berusia 15 tahun itu?
Baca Juga: Pilu! Pesan Manis Jo Latumahina untuk David Ozora Bikin Warganet Nangis, Begini Isinya
Menyadur situs Kemenkum dan HAM, musyawarah diversi adalah salah satu fungsi dari pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias ABH.
Upaya diversi dilakukan dengan tujuan mengalihkan proses sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Tindakan diversi ini umumny terdiri dari mediasi, dialog dan musyawarah agar keluarga korban dan keluarga anak terdakwa mencapai titik temu hingga memperoleh keadilan.
Syarat Musyawarah Diversi
- Dilakukan anak yang berusia 12 dan belum berumur 18 tahun.
- Tindak pidana yang bersangkutan dalam hal ini terdakwa anak terancam pidana atau penjara kurang dari 7 tahun.
- Bukan pengulangan tindak pidana, alias belum pernah melakukan tindakan kejahatan serupa sebelumnya.
Contoh Hasil Kesepakatan Diversi
- Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian.
- Pelayanan masyarakat.
- Menyerahkan kembali ke orangtua atau orangtua asuh.
- Mengikuti pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan atau lembaga sosial.
- Rehabilitasi medis dan psikososial.
Dalam sidang diversi perdana kasus David, AG tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.20 WIB dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam.
Baca Juga: Putri Sulung Gus Dur Alissa Wahid Ucapkan Terima Kasih Kepada David Ozora, Ini Alasannya
AG turun dari mobil dengan mengenakan kemaja putih yang dipadukan dengan merah muda. Saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepala AG ditutupi jaket berwarna biru. Dia langsung diarahkan menuju ruang tahanan.