Suara.com - Perempuan diberi 'keistimewaan' melalui menstruasi sehingga tidak bisa puasa sebulan penuh saat Ramadhan tapi harus menggantinya setelah Idul Fitri. Tapi banyak yang mempertanyakan, sudah selesai haid belum mandi wajib bolehkah berpuasa?
Pertanyaan ini banyak dilontarkan karena enggan mandi di pagi hari sebelum sahur atau sebelum imsak. Hasilnya tidak jarang yang memilih lakukan mandi wajib atau mandi junub setelah azan subuh.
Mayoritas ulama mengatakan larangan pada perempuan saat haid akan terus berlaku sampai ia melakukan mandi wajib atau mandi junub, yaitu cara untuk bersuci atau membersihkan dari hadas besar.
Hadas besar ini meliputi haid, nifas atau keluarnya darah setelah melahirkan, keluarnya sperma yang disengaja atau keluarnya cairan dari lubang vagina, dan keadaan tubuh melakukan hubungan suami istri atau berjimak.
Namun ada satu larangan yang tetap boleh dilakukan perempuan, selesai haid tapi belum mandi wajib yaitu berpuasa.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj yang melarang suami menggauli istrinya saat sedang haid, termasuk saat belum bersuci dengan mandi wajib. Tapi aturan ini tidak berlaku jika perempuan tersebut puasa.
“Ketika telah berhenti darah haid atau nifas namun belum bersuci, tidak halal bagi perempuan kecuali ibadah puasa,” ungkap Imam ar-Ramli mengutip NU Online, Rabu (29/3/2023).
Penjelasan senada juga disampaikan Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu, yang menghalalkan perempuan untuk melakukan ibadah puasa setelah dipastikan darah haid hilang.
“Ketika perempuan telah selesai dari haid, halal baginya ibadah puasa. Karena keharaman puasa hilang beserta hilangnya darah haid. Namun tidak halal bagi suami melakukan hubungan badan dengan istri sampai istri melakukan mandi besar," jelas Imam An-Nawawi.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Rabu 29 Maret 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya