Viral Shalat Tarawih Ngebut Terlalu Cepat, Bagaimana Hukumnya?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 13:20 WIB
Viral Shalat Tarawih Ngebut Terlalu Cepat, Bagaimana Hukumnya?
Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat tarawih pertama bulan Ramadhan 1444 H di Masjid KH Hasyim Asy’ari, Jakarta, Rabu (22/3/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hadits Musi’fi Shalatih (orang yang shalatnya salah) juga diceritakan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian sholat dua rakaat.

Umat Islam melaksanakan ibadah shalat Tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Umat Islam melaksanakan ibadah shalat Tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seusai sholat, orang ini menghampiri Nabi SAW yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan tetap diminta mengulangi sholatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. 

Kemudian Nabi SAW mengajarkan kepadanya cara sholat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan sholatnya dinilai batal adalah karena dia tidak thumaninah. Dia bergerak rukuk dan sujud telalu cepat. (H.R. Bukhori 757, Muslim 397, dan yang lainnya)

Thuma’ninah sendiri berarti tenang dan diam seluruh anggota tubuh sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih. Adapun yang menjadi dalil wajibnya thuma’ninah menurut mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Al-Bukhari (nomor 6251) dari Abu Hurairah RA: 

Artinya, “Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu,” (HR Bukhari).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI