Suara.com - Shalat tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan selama bulan Ramadhan. Dengan rakaat yang cukup banyak, tak sedikit imam yang ngebut dan terburu-buru saat melaksanakannya.
Hal ini pun menjadi pro kontra, seperti yang tampak dalam video yang viral di media sosial, diunggah oleh akun Twitter @Satriaaggm, yang memperlihatkan jamaah shalat tarawih yang melakukan gerakan dengan cukup cepat.
"Akan jauh lebih baik shalat isya terus yauda gausah taraweh dibanding taraweh tapi kayak gini. Kesannya "bercandain" ibadah banget. Gerakannya ga ada yang full selesai, cuma pas berdiri doang. Tau niatnya baik shalat sunnah, tapi ya Allah apa harus gini banget ya," ucap @harixxxx mengomentari.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan shalat tarawih cepat bagi umat Muslim? Dilansir NU Online, sebagaimana namanya yang berasal dari kata raha (Arab) dan berarti ‘rehat’, ‘tenang’, ‘nyaman’, atau ‘lepas dari kesibukan,’ shalat tarawih mestinya menjadi shalat yang tenang, meraih ketenangan, dan melepas kesibukan.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan 2023 Menjadi Malam Paling Istimewa
Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi, khusyu’ dan thuma’ninahnya baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara fiqih, baik shalat cepat maupun lambat sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
"Dan dirikanlah shalat! Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. (Al-Ankabut/29:45)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Sesungguhnya seseorang yang mendirikan shalat dengan memenuhi rukun-rukun, syarat-syarat, serta kekhusyu'annya, maka hatinya akan bercahaya dan menjadi bersih, keimanannya akan bertambah, kecintaannya terhadap semua kebaikan akan menguat dan (sebaliknya-red) kegemarannya terhadap keburukan akan berkurang atau sirna."
Dengan demikian, dengan tetap rutin mendirikannya dan menjaga pelaksanaannya dengan cara seperti ini, maka shalat itu bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Ini termasuk diantara maksud dan hasil teragung dari shalat.
Namun sebaliknya, dilansir Almanhaj, jika shalat cepat tapi mengabaikan rukun-rukun shalat, apalagi kekhusyuan dan thuma'ninah yang mendapatkan perhatian besar dari Rasulullah SAW, beliau menganggap orangtersebut sebagai pencuri, bahkan diangggap pencurian terjelek.
Baca Juga: Disiplin dan Terorganisir, PERSIB Bersiap Hadapi Persija Meski di Bulan Puasa
“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya.” Mereka bertanya, “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (HR. Imam Ahmad, 5/ 310 dan hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani dalam Shahihul Jâmi’, no. 997)
Hadits Musi’fi Shalatih (orang yang shalatnya salah) juga diceritakan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian sholat dua rakaat.
Seusai sholat, orang ini menghampiri Nabi SAW yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan tetap diminta mengulangi sholatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali.
Kemudian Nabi SAW mengajarkan kepadanya cara sholat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan sholatnya dinilai batal adalah karena dia tidak thumaninah. Dia bergerak rukuk dan sujud telalu cepat. (H.R. Bukhori 757, Muslim 397, dan yang lainnya)
Thuma’ninah sendiri berarti tenang dan diam seluruh anggota tubuh sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih. Adapun yang menjadi dalil wajibnya thuma’ninah menurut mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Al-Bukhari (nomor 6251) dari Abu Hurairah RA:
Artinya, “Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu,” (HR Bukhari).