Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang dilakukan ketika bulan Ramadhan.Selama bulan Ramadhan, ibadah wajib lainnya yang harus dilakukan selain berpuasa adalah membayar zakat fitrah.
Walaupun diwajibkan pada umat muslim, namun tetap ada beberapa syarat yang berlaku bagi siapa saja yang akan menunaikan zakat fitrah.
Dilansir dari laman Kemenag Bali pada Selasa, (28/3/2023), terdapat tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah. Pada kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menyebutkan tiga syarat tersebut diantaranya Islam, merdeka, dan mampu membayar zakat fitrah.
Merdeka yang dimaksudkan dari syarat kedua adalah seseorang tersebut tidak berada dalam kekuasaan orang lain atau budak. Serta mampu membayar zakat yakni orang-orang yang memiliki makanan lebih untuk dirinya beserta orang-orang di bawah tanggungannya di malam dan hari Idul Fitri.
Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Ibu, Istri dan Anggota Keluarga Lainnya
Kewajiban membayar zakat ini tertuang pada hadist yang diriwayatkan Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.
Mengingat zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim mulai dari yang masih bayi sampai lanjut usia, maka tidak seorang pun dapat meninggalkannya tanpa alasan syariat. Bahkan bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, berikut ini sejumlah niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri mau pun orang yang diwakilkan (keluarga atau pun kerabat).
1. Niat untuk diri sendiri
Baca Juga: Lengkap! Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat untuk diri sendiri beserta keluarga
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Manfaat Zakat Fitrah
Manfaat menunaikan zakat fitrah tidak hanya untuk meraih pahala dan Ridha Allah semata, melainkan juga berbagai keberkahan lainnya.
Disebutkan juga dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, zakat fitrah dapat membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan dosa dan kesalahan.
Dalam laman Kemenag Bali juga menuliskan zakat fitrah ini bertujuan untuk membagikan makanan kepada orang-orang fakir sekaligus juga membersihkan diri dari perbuatan dosa yang telah dilakukan selama bulan Ramadhan.
Shilvia Restu Dwicahyani