- Pendapat pertama mengatakan puasa yang dilakukan tetap sah. Pasalnya, madzi bukanlah air mani. Selain itu, madzi dinilai layaknya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan sehingga tidak batal.
- Pendapat kedua menyebutkan madzi dapat membuat puasa batal. Hal ini karena madzi juga keluar karena adanya syahwat dalam diri pria tersebut. Oleh sebab itu, keluarnya madzi tetap dinilai dapat membatalkan puasa.
Meski demikian, beberapa masih mengatakan madzi tidaklah sama dengan air mani. Pasalnya, ketika madzi keluar, pria tidak diharuskan untuk melakukan mandi wajib. Selain itu, madzi juga tidak menimbulkan adanya pembuahan seperti air mani.
Tidak hanya itu, hingga kini belum ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga ketika berciuman lalu mengeluarkan madzi tidak akan batal.