Suara.com - Saat bulan Ramadhan, umat Muslim diharuskan menahan hawa nafsunya, termasuk hasrat seksualnya kepada pasangan. Hal ini juga berkaitan dengan hubungan intim, umat Muslim dibolehkan berhubungan setelah berbuka puasa.
Namun, bagaimana jika kasusnya ciuman? Mengutip Muslim, perkara ciuman sendiri tidak hanya diperbolehkan setelah berbuka, tetapi juga saat masih berpuasa. Hanya, saja ciuman saat sedang berpuasa juga memiliki batasan atau kondisi tertentu sehingga puasanya tidak batal.
Dikatakan, alasan ciuman tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak tergantung apa yang terjadi setelahnya. Artinya, jika ciuman tersebut berpotensi membangkitkan gairah, dapat membuat puasa batal.
Berikut terdapat beberapa kondisi yang menjadi catatan apakah ciuman yang dilakukan dapat membatalkan puasa atau tidak.
Baca Juga: Buka Bersama Ala Polres Garut, Bukan dengan Pejabat Tapi dengan Warga yang Melintas
1. Ciuman hingga keluar air mani
Jika ciuman yang dilakukan membuat pria keluar air mani, maka itu akan membuat puasa menjadi batal. Pasalnya, keluar air mani itu setara dengan berhubungan intim meskipun tidak adanya penetrasi yang dilakukan.
2. Tidak adanya cairan yang keluar
Jika dari ciuman itu tidak ada cairan yang keluar, maka puasanya tetap sah dan boleh melanjutkannya,
3. Jika yang keluar madzi
Baca Juga: Jadwal Imsak Bandung Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023
Madzi merupakan cairan bening yang dikeluarkan sebelum keluarnya sperma. Jika ciuman yang keluar adalah madzi, hal ini memiliki dua pendapat.
- Pendapat pertama mengatakan puasa yang dilakukan tetap sah. Pasalnya, madzi bukanlah air mani. Selain itu, madzi dinilai layaknya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan sehingga tidak batal.
- Pendapat kedua menyebutkan madzi dapat membuat puasa batal. Hal ini karena madzi juga keluar karena adanya syahwat dalam diri pria tersebut. Oleh sebab itu, keluarnya madzi tetap dinilai dapat membatalkan puasa.
Meski demikian, beberapa masih mengatakan madzi tidaklah sama dengan air mani. Pasalnya, ketika madzi keluar, pria tidak diharuskan untuk melakukan mandi wajib. Selain itu, madzi juga tidak menimbulkan adanya pembuahan seperti air mani.
Tidak hanya itu, hingga kini belum ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga ketika berciuman lalu mengeluarkan madzi tidak akan batal.