Ustaz Khalid Basalamah memberikan contoh, bila seseorang sedang dalam perjalanan umroh ke Makkah dari Jakarta, maka waktu berbuka puasa juga harus mengikuti waktu Arab Saudi. Dengan begitu, kemungkinan waktu berpuasa akan lebih lama 4 jam karena perbedaan waktu di mana Jakarta lebih cepat.
"Kalau misalnya, kita sampai di Saudi tapi waktu setempat belum buka, meskipun di Indonesia sudah buka, ya jangan buka dulu," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Ia menekankan bahwa jam bukan jadi tolak ukur untuk menentukan waktu berbuka. Sebab berdasarkan defini puasa ialah menahan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dikutip dari NU Online, para ulama syafi'iyah juga menganggap bahwa puasa salah waktu terhitung batal. Seperti yang tercatat dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, "Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu Maghrib), lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk meng-qadha puasa tersebut".