Suara.com - Umumnya sebagian besar orang sudah paham jika berhubungan intim atau berhubungan seks saat Ramadhan membatalkan puasa. Tapi kini ada yang dikenal dengan istilah video call sex atau VCS di siang hari, apakah kegiatan ini juga membatalkan puasa Ramadhan?
Mengutip Bincang Syariah, Senin (27/3/2023), larangan berhubungan seks atau jimak saat bulan Ramadhan di siang hari bisa membatalkan puasa, tertulis dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187, dengan isi sebagai berikut:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka,"
"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu,".
Baca Juga: Hobi Pakai Celana Dalam Ketat? Dampaknya Bisa Bikin Miss V Gatal dan Jamuran
Sehingga dalam ayat ini, ulama Ibnu Rusyd mengambil kesimpulan, tiga hal yang membatalkan puasa yakni makan, minum dan berjimak atau berhubungan badan.
Namun karena video call sex tidak membuat tubuh dan suami istri menyatu secara langsung, tapi tetap bisa mengeluarkan air mani dengan onani atau masturbasi, inilah yang dilarang.
Adapun umumnya video call sex dilakukan pasangan suami istri yang sedang berjauhan atau LDR, lalu baik suami dan istri saling menyentuh dan memainkan alat vitalnya masing-masing, agar merasakan seolah sedang berhubungan intim dengan suami atau istri.
Kegiatan ini dilarang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan, karena dengan sengaja keduanya melakukan hubungan intim yang mengakibatkan keluarnya sperma maupun cairan vagina.
Baca Juga: Dokter Boyke Beberkan Plus Minus Perawatan Ratus Untuk Miss V, Benarkah Bahaya?